Connect with us

    DAERAH

    Jangan Produksi dan Nyalahkan Mercon, Himbauan Kapolresta Magelang Kepada Masyarakat Nabin Gulon

    Published

    on

    MAGELANG,jarrakpos.com – Masyarakat Dusun Nabin Desa Gulon Kecamatan Salam Kabupaten Magelang diimbau untuk tidak membuat atau memproduksi mercon. Tak hanya itu, warga juga diingatkan tidak menjualbelikan dan menyalakan benda berbahan peledak itu.

    Imbauan tersebut disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. melalui Kasat Binmas AKP Anas Syarifudin, S.H., M.H. dalam acara Safari Kamtibmas dan Jumat Curhat. Kegiatan dilaksanakan di Masjid Nur Iman Dusun Nabin dan diikuti masyarakat setempat, Jumat (22/03/2024).

    Dikatakan Kapolresta Magelang melalui Kasat Binmas, bahwa kegiatan kegiatan Safari Kamtibmas dan Jumat Curhat akan tetap dilaksanakan Polresta Magelang, baik di tingkat Polresta maupun Polsek jajaran.

    Seperti hari ini, kata Kasat Binmas, selain di Masjid Nur Iman Dusun Nabin ini, juga dilaksanakan di Masjid Baittussalam Dusun Sangen, Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H.

    Advertisement

    “Kemuduan di Masjid Al Huda Dusun Gamol RT 03 RW 07, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid yang dipimpin oleh Kabagops Kompol Eko Mardiyanto, S.H., M.A.P.,” terang AKP Anas.

    Dok.jarrakpos/fri

    Selain menyampaikan imbauan terkait larangan mercon/petasan, Kasat Binmas juga menjelaskan bahwa saat ini Polresta Magelang sedang melaksanakan operasi kepolisian. Di mana semua kegiatan itu bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Magelang.

    “Kita berupaya mengantisipasi hal yang dapat mengganggu kamtibmas, seperti miras dan peredarannya. Kemudian fenomena yang muncul saat bulan Ramadan yaitu mercon dan perang sarung atau tawuran. Kita juga mencegah adanya balap liar yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Anas.

    Kasat Binmas mengajak masyarakat turut aktif dalam memelihara Kamtibmas di lingkungannya. Bila ada hal-hal yang terindikasi meresahkan masyarakat atau tindakan kejahatan, segera lapor ke pihak kepolisian atau aparat terdekat. (Fri)

     

    Advertisement

     

    Editor : Feri

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]