DAERAH
Baru Menjabat sebagai Kapolres di Madina, 14 Orang Pelaku Narkoba berhasil di Amankan
PANYABUNGAN, JARRAKPOS, 27 maret 2024,
Polres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh,
Polres Mandailing Natal, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 10,21 kilogram dan sabu seberat 76,40 gram selama Maret 2024 dari 14 orang tersangka.
Press release ini turut dihadiri Wakapolres Madina Kompol Marluddin, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan, dan Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto.
Kapolres Madina menyampaikan bahwa Pengungkapan pertama dilakukan pada tanggal 1 Maret 2024 dengan dua tersangka pemakai narkoba. Dari penangkapan ini Polres Madina berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Sigra yang digunakan kurir untuk membawa ganja dari wilayah Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina, menuju Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Madina juga menambahkan pengungkapan kedua dilakukan pada 3 Maret 2024. Polisi menangkap Birong, tersangka pengedar sabu, di Sinunukan II. Polisi juga menangkap 5 tersangka pengedar lainnya pada rentang waktu 9 – 24 Maret 2024.
Maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Mandailing Natal sudah mendapat perhatian khusus dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Seya Imam Effendi. Itu sebabnya, Arie meminta masyarakat menghindari narkoba, karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat kasus barang haram itu.
Dia mencontohkan penangkapan pengedar sabu di Sinunukan. Pihaknya behasil mengamankan 50 gram sabu asal Kota Medan yang akan diedarkan di Madina.
Untuk itu, Arie mengajak masyarakat Madina bersatu memberantas peredaran narkoba agar generasi muda Madina tidak rusak masa depannya. berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 10,21 kilogram dan sabu seberat 76,40 gram selama Maret 2024 dari 14 orang tersangka.
Press release ini turut dihadiri Wakapolres Madina Kompol Marluddin, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan, dan Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto.
Kapolres Madina menyampaikan bahwa Pengungkapan pertama dilakukan pada tanggal 1 Maret 2024 dengan dua tersangka pemakai narkoba. Dari penangkapan ini Polres Madina berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Sigra yang digunakan kurir untuk membawa ganja dari wilayah Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina, menuju Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Madina juga menambahkan pengungkapan kedua dilakukan pada 3 Maret 2024. Polisi menangkap Birong, tersangka pengedar sabu, di Sinunukan II. Polisi juga menangkap 5 tersangka pengedar lainnya pada rentang waktu 9 – 24 Maret 2024.
Maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Mandailing Natal sudah mendapat perhatian khusus dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Seya Imam Effendi. Itu sebabnya, Arie meminta masyarakat menghindari narkoba, karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat kasus barang haram itu.
Dia mencontohkan penangkapan pengedar sabu di Sinunukan. Pihaknya behasil mengamankan 50 gram sabu asal Kota Medan yang akan diedarkan di Madina.
Untuk itu, Arie mengajak masyarakat Madina bersatu memberantas peredaran narkoba agar generasi muda Madina tidak rusak masa depannya. (Hlmh)
You must be logged in to post a comment Login