Connect with us

    DAERAH

    3 Perkara Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota Dalam Ops Pekat Candi 2024

    Published

    on

    KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – satuan Reserse narkoba Polres magelang Kota telah mengungkap 3 perkara penyalahgunaan narkoba dengan 4 orang tersangka pada pelaksanaan Operasi pekat candi 2024. Dua perkara diungkap di wilayah kecamatan Magelang Selatan dan 1 perkara di wilayah Magelang Tengah. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Magelang kota AKBP Herlina pada Konferensi pers pada hari Rabu,27 Maret 2024 di lobi kantor polres Magelang kota.

    AKBP Herlina yang didampingi kasat Resnarkoba AKP Suyanta merinci pengungkapan yaitu Dua perkara wilayah kecamatan Magelang Selatan. yang pertama Pengungkapan pada tanggal 6 Maret 2024 di Kelurahan Tidar Utara dengan barang bukti 30 ( tiga puluh ) butir tablet obat dalam kemasan warna merah bertuliskan OGB dexa ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. tersangka yang diamankan 1 orang berinisial G warga Tidar Utara Kota Magelang.

    Yang kedua pada tanggal 24 Maret 2024 dengan tersangka MWS warga Magersari Kota Magelang dengan barang bukti berupa 10 ( sepuluh ) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg.

    Keduanya melakukan tindak pidana barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.

    Advertisement

    Sedangkan yang di wilayah Magelang tengah diungkap pada tanggal 22 Maret 2024 dengan mengaman kan dua tersangka SEP warga Tidar Utara dan KID warga Kedungsari Kota Magelang. 4 (empat) plastik bening @ berisi 100 (seratus ) butirpilbulatwarnaputih /Pil Yarindo.

    Keduanya dikenakan pasal Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

    Polres Magelang Kota Polda Jawa tengah telah menggelar operasi kepolisian Pekat candi 2024 dalam rangka cipta kondisi pada bulan Ramadhan dan Hari raya idul Fitri 1445 H. Salah satunya sasaran operasi adalah penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Magelang Kota.(fri)

     

    Advertisement

     

    Editor : Feri

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]