NEWS
Menelusuri Jejak Digital Transaksi Penggunaan Kripto di Bali
DENPASAR, jarrakpos.com ! Buntut perag Rusia, Wisatawan asing di Bali yang kesulitan mengakses transaksi keuangan internasional karena negaranya dikenakan sanksi ekonomi. Karena itu wisatawan asing memanfaatkan kripto sebagai alat pembayaran. Padahal transaksi menggunakan kripto di Indonesia dilarang.
Dari penelusuran tim di lapangan, sejumlah lokasi di Bali menjadikan aset kripto sebagai alat pembayaran menggantikan rupiah. Kripto digunakan untuk membayar makan dan minum di kafe, latihan meditasi, hingga penyewaan sepeda motor.
Seperti yang terjadi di Seminyak, Kabupaten Badung, ada kafe yang membolehkan konsumennya membayar makanan dan minuman menggunakan aset kripto. Sebagian konsumen kafe merupakan WNA yang menikmati hidangan sambil berkutat dengan komputer jinjing.
Nama koin dan token serta istilah terkait aset kripto disematkan ke nama beberapa menu makanan dan minuman. Contohnya, ethereum flaming sandwich, solana fish and chips, dan BNB latte.
Monica, turis perempuan asal Irlandia telah tinggal selama 8 bulan di Bali dan bekerja sebagai model paruh waktu. Ia biasa memasarkan jasanya melalui media sosial. Pekerjaan sebagai model ini bukan satu-satunya yang dikhawatirkan warga lokal. Jasa fotografer tak kalah meresahkannya.
Penulusuran kemudian mengarah kepada laman-laman forum pencarian jasa fotografer asing. Di salah satu sisi dinding dekat area kasir, terdapat layar televisi yang menampilkan pergerakan nilai tukar sejumlah koin dan token kripto.
“Permisi, jadi pakai USDT apa gimana?” ucap seorang pramusaji sewaktu tim telusur meminta tagihan usai bersantap.
Saat awal tiba di kafe tersebut, tim memang menyebutkan ingin membayar menggunakan USDT (token Tether yang tergolong koin stabil dan nilainya mengacu pada mata uang dolar Amerika Serikat).
Tim kemudian belanja makan dan minum sebesar Rp 362.500, lalu setelah menghitung menggunakan nilai tukar saat itu, pramusaji tersebut menetapkan angka tersebut setara dengan 24,19 USDT. Dia lantas menunjukkan kode reaksi cepat (QR code) pada layar telepon genggamnya untuk dipindai dengan kamera ponsel.
Pemindaian mengarahkan ke alamat dompet elektronik TT4UPC6tudZrMoNWuKHKvK1SJHybs6mG5y. Kafe tersebut menggunakan alamat itu untuk menerima USDT lewat TRC20 (jaringan rantai blok atau blockchain Tron).
Setelah memindahkan aset 24,19 USDT ke alamat dompet itu dengan membayar biaya transaksi 1 USDT, pramusaji meminta menunggu konfirmasi karena proses verifikasi transfer memakan waktu lima menit.
“Nanti kalau saya sudah ada notifikasinya, kakaknya boleh pergi,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Manajer Crypto Cafe Ketut Tinggen menjelaskan bahwa dia baru saja mengambil alih pengelolaan Crypto Cafe per tanggal 15 Mei 2023. Semenjak saat itu, kafenya tidak pernah melayani transaksi menggunakan aset kripto.
“Enggak. Sekarang sudah tidak bisa, maaf. Semenjak saya ambil alih,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ketut tidak mengetahui perihal adanya transaksi menggunakan aset kripto di kafenya sebelum dia ambil alih. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal itu, dia mengarahkan untuk menghubungi Yudi selaku pemilik kafe.
Saat dihubungi, Yudi hanya memberikan keterangan bahwa Crypto Cafe belum bisa menerima pembayaran secara langsung menggunakan aset kripto.
“Sesuai dengan regulasi di Indonesia bahwa alat pembayaran yang sah hanya rupiah. Maka kami juga mengikuti aturan tersebut,” kata Yudi.
Selain kafe, ada juga tempat meditasi di daerah Ubud yang melayani pembayaran dengan menggunakan kripto. Hal ini terpampang dalam situs resmi tempat meditasi tersebut.
“Kami menerima pembayaran kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan USDC untuk paket spesial,” begitu kalimat di dalam situs tersebut.
“Jika ingin membayar, kami lihat berapa kursnya ketika itu, bisa juga pakai USDC. Nanti akan saya kirim alamat dompetnya. Satu sesi berlangsung selama satu jam,” (Janice, pemilik tempat meditasi)
Janice, pemilik tempat meditasi tersebut, mengatakan, tarif untuk satu sesi sekitar Rp 250 ribu. Jika ada konsumen yang ingin membayar dengan kripto, akan disesuaikan dengan kurs pada hari itu.
“Jika ingin membayar, kami lihat berapa kursnya ketika itu, bisa juga pakai USDC. Nanti akan saya kirim alamat dompetnya. Satu sesi berlangsung selama satu jam,” kata perempuan asal Hongkong tersebut.
Sejumlah pelaku usaha lain di Bali juga terang-terangan mencantumkan informasi menerima pembayaran dengan aset kripto.
Jasa penyewaan sepeda motor berinisial BGB misalnya, di lamannya menulis sebagai berikut, we accept online payments in rubles, hryvnias, dollars, euros and cryptocurrencies (Kami menerima pembayaran daring dalam rubel (mata uang Rusia), hryvnia (mata uang Ukraina), dollar (mata uang AS), euro (mata uang negara anggota Uni Eropa), serta kripto.
Tim sempat datang ke alamat yang tercantum di laman BGB, di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung, lalu berjumpa warga lokal yang melayani penyewaan di sana secara luring.
Saat hendak menyewa motor menggunakan kripto dan meminta dia mengirimkan alamat dompet untuk transaksi, pegawai BGB ini meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu.
“Money (uang kartal) saja, crypto belum dulu. Maaf,” kata pengelola tersebut lewat pesan WhatsApp.
Tim kemudian bergerak ke kawasan
wisata dan hunian Parq Ubud yang terletak di Kabupaten Gianyar, Bali. Parq Ubud seluas 4,5 hektar memiliki 100 kamar hunian apartemen dan dilengkapi beragam fasilitas. Pengunjung Parq Ubud didominasi warga negara asing, terutama turis asal Rusia.
Parq Ubud, lewat dokumen katalog unit-unit apartemennya juga menginformasikan bisa menerima pembayaran dalam bentuk aset kripto. Parq menyediakan dua alamat di dua jaringan berbeda untuk tamu yang hendak mentransfer kripto saat hendak menyewa hunian di sana.
Namun pemilik Usaha Parq Space Ubud, I Gusti Ngurah Eka Sidhimantra menyangkal jika tempatnya menerima opsi pembayaran menggunakan aset kripto. Dia menegaskan, Parq Ubud hanya melayani transaksi menggunakan uang kartal dan kartu perbankan. Informasi yang tercantum di dalam katalog Parq Ubud sejauh ini masih sebatas wacana.
“Enggak, sementara kami cash sama kartu. Enggak ada pembayaran pakai kripto. Saya tidak terima,” ungkapnya saat dihubungi secara terpisah.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan Parq Ubud nantinya akan membuka opsi pembayaran menggunakan aset kripto apabila sudah ada aturan yang melegalkannya.
Ada pula usaha akomodasi berinisial OVB di Kabupaten Buleleng yang di lamannya menyebutkan menerima pembayaran dengan kripto.
Munculnya penawaran pembayaran dengan kripto karena adanya permintaan sebagian warga negara asing yang ingin bertransaksi tanpa rupiah tersebut. Apalagi, ada juga turis yang kesulitan bertransaksi karena sanksi ekonomi terhadap negaranya.
Seorang warga negara Rusia, Gregory (37), mengakui mengandalkan aset kripto untuk bisa bertransaksi di luar negeri. Itu lantaran banyak WN Rusia seperti dirinya yang tidak bisa mengakses layanan transaksi internasional akibat sanksi ekonomi sebagai imbas perang Ukraina-Rusia.
“Jadi, sebelumnya saya punya cryptocurrency. Saya bisa menggunakannya di sini,” ujar Gregory. Salah satu jenis aset kriptonya yakni Bitcoin yang sudah dimiliki sejak sekitar sepuluh tahun lalu.
Seperti diberitakan, Rusia mendapat pengucilan keuangan oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa (UE). UE mengeluarkan bank-bank Rusia dari jaringan Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT).
SWIFT ialah jaringan komunikasi internasional antarbank atau lembaga keuangan di sektor jasa keuangan, yang telah menghubungkan 11.000 bank dan lembaga keuangan di lebih dari 200 negara.
Di Indonesia, pihak-pihak yang menggunakan aset kripto untuk jual-beli barang dan jasa terancam dipidanakan.
Berdasarkan Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang bertujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya bisa dipenjara maksimal satu tahun dan didenda maksimal Rp 200 juta.
“Kripto itu bukan sebagai alat tukar menukar. Bank Indonesia sudah melarang. Tetapi kripto sebagai aset silakan. Nanti bisa dikonversikan ke mata uang rupiah,” ujar Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho.
Selain itu, Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 pun menegaskan, aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran. Meski tak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, namun, aset kripto di Indonesia bisa jadi alat investasi sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menegaskan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di Bali adalah rupiah. Mata uang asing maupun aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Kripto itu bukan sebagai alat tukar menukar. Bank Indonesia sudah melarang. Tetapi kripto sebagai aset silakan. Nanti bisa dikonversikan ke mata uang rupiah,” ujarnya.
Trisno memperingatkan kepada WNA agar tidak menggunakan mata uang selain rupiah sebagai alat pembayaran di Bali. Jika melanggar, maka aparat penegak hukum tidak segan menindak. Dia mengaku belum mendapat informasi entitas bisnis yang membuka opsi pembayaran menggunakan aset kripto di Bali.
“Bali menjadi barometer dari Indonesia. Bali yang banyak wisatawan mancanegara harus kami jaga. Rupiah menjadi mata uang yang kami hargai. Kita ke luar negeri juga enggak boleh pakai rupiah. Maka harus kami berantas (penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat pembayaran),” kata Trisno.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menambahkan, pemegang aset kripto yang ingin menggunakan asetnya untuk pembayaran barang atau jasa memang harus menukarkan terlebih dahulu ke uang rupiah.
Caranya, memiliki rekening bank, lalu menggunakan rekening itu untuk menampung uang rupiah hasil penukaran di pedagang aset kripto.
Memang ada kendala karena menurut Teguh semestinya bank-bank di Indonesia tidak melayani warga dari negara dengan sanksi pengucilan keuangan yang mendaftar untuk membuka rekening. Namun, mereka bisa dilayani jika sudah memiliki KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Tetap.(ded/tim)
You must be logged in to post a comment Login