Connect with us

    Sumatera Utara

    Soal “Pengrusakan” Lahan Oleh TPL, Forkompinda Tapsel Diminta Buka Mata Bhatin Di Tengah Penderitaan Rakyat

    Published

    on

    Tapsel, (JarrakPos)- Segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Tapanuli Selatan diminta hadir atau membuka mata bathin terhadap penderitaan yang dialami rakyat atas “pengrusakan” yang dilakukan oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap lahan milik masyarakat.

    “Pengrusakan” dimaksud sudah membabat habis ratusan hektar usaha perkebunan rakyat di kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Demikian disampaikan Ali Sumurung Sinaga kepada wartawan, Kamis (4/4).

    Lebih lanjut disebutkannya, Sejauh ini aksi “pengrusakan” tersebut belum mendapatkan perlindungan dari pemerintah setempat, bahkan laporan pengaduan masyarakat ke polisi sudah banyak, namun tindakan penggerusan usaha perkebunan rakyat oleh PT. TPL belum bisa dihentikan oleh unsur Forkompinda.

    Pemerintah setempat jangan hanya sepihak mendengar kebenaran perusahaan soal kepemilikan izin, namun pemerintah setempat juga harus melihat kewajiban perusahaan sebelum melakukan aktifitas usaha pemanfaatan hasil hutan ini.

    Advertisement

    Semisal pemerintah harus melawan lupa terhadap perintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Direktorat Kementerian Kehutanan Jenderal Planologi Kehutanan nomor : S.1275/VII/BPKH I-2/2012, Hal : Kepemilikan Masyarakat di dalam areal IUPHHK PT. Toba Pulp Lestari,TBK. , tertanggal 27 November 2012 yang ditujukan kepada Kapolres Tapsel.

    Dalam point ke- 1 surat dimaksud disebutkan bahwa Perusahaan sudah melaksanakan Tata Batas areal kerja tahun 2011,namun belum dibahas di tingkat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

    Dengan pengertian Kewajiban PT. TPL harus melakukan pembahasan di tingkat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga sejauh ini hasil pembahasan Tata Batas tersebut diduga belum dilakukan oleh PT. TPL.

    Padahal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sudah 2x melayangkan surat agar pihak perusahaan melakukan permohonan Pembahasan Tata Batas areal kerja PT. TPL serta melampirkan Peta Tata Batas kepada Panitia Tata Batas (PTB) untuk pembahasan selanjutnya.

    Advertisement

    Kedua surat Pemkab Tapsel tersebut masing-masing tertanggal 25 Januari 2013 dan 7 Mei 2013. Kemudian disusul oleh surat yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Tapsel tertanggal 31 Agustus 2015 dengan bunyi yang sama agar pihak PT. TPL membuat surat permohonan Pembahasan Tata Batas.

    Dari 4 surat yang masuk kepada PT. TPL terhitung sejak surat kementerian LHK tertanggal 27 November 2012 sampai dengan Agustus 2015, ditengarai tak satupun yang digubris oleh PT. TPL .
    Dan hingga sampai berita ini diterbitkan atas permintaan wartawan, hasil Pembahasan Tata Batas dimaksud belum kunjung mampu ditunjukkan baik oleh PT. TPL; Kapolres Tapsel; hingga Bupati Tapsel.

    Menurut Sumurung, kenapa pihak kementerian mengharuskan perusahaan. Melakukan Pembahasan Tata Batas , itu dikarenakan untuk melindungi perkebunan yang terlanjur diusahakan masyarakat.

    Jika perusahaan terlambat dan/atau menunda-nunda pembahasan Tata Batas tersebut, masyarakat tidak akan mengetahui kalau itu merupakan kawasan hutan dengan izin konsesi TPL. Nah ketika masyarakat sudah terlanjur mengusahakan budidaya perkebunan rakyat dengan seenaknya saja perusahaan “membabat” lahan warga, jelas Sumurung.

    Advertisement

    Staf media relation PT. TPL, Suryast Indra Sianipar kepada wartawan hanya mampu menunjukkan rilis mirip rilis berita, sedangkan bukti berupa dokumen Pembahasan dimaksud belum bisa diberikan.

    “mohon izin pak, sementara itu yg dapat kami tanggapi”, jawab Suryast menjawab permintaan wartawan.
    Sementara Asisten II Pemkab Tapsel, Hamdan Zein hanya mampu mengatakan sudah mendapatkan penjelasan kalau dirinya sudah melihat dokumen asli Pembahasan Tata Batas dengan Panitia Tata Batas (PTB).

    Saat diminta memperlihatkan bukti berupa salinan dokumen tersebut, Hamdan Zein menyuruh wartawan mempertanyakannya ke manajemen PT. TPL di Porsea, padahal wartawan bertanya kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui beliau selaku Asisten II yang membidangi persoalan ini apakah sejauh ini Pemkab Tapsel telah memiliki arsip berupa salinan dokumen Pembahasan Tata Batas dimaksud.

    “Kalau perlu kalian, saya kira bisa koordinasi ke TPL di Porsea sana. Saya ngak ada. Cuma saya yakin dokumen itu asli dan benar dilakukan”, sebut Zein yang sebelumnya pernah menjadi Kabad Hukum .

    Advertisement

    Hamdan Zein tidak memberikan komentar lagi saat wartawan menegaskan,”Pengakuan tanpa didukung dengan unsur de’jure sepertinya kurang memenuhi unsur. Dan perlu bapak ketahui saya bertanya kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang secara kebetulan yang menangani persoalan PT. TPl bapak sendiri . Sehingga saya belum menanyakannya kepada PT. TPL. Seyogyanya bapak menjawab atas nama pemerintah Tapanuli Selatan”.

    Terpisah Kapolres Tapsel sebagaimana tujuan surat dari Kementerian LHK di atas belum memberikan tanggapan kepada wartawan apakah sejauh ini telah dilakukan Pembahasan Tata Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Aplikasi WhatsApp Kapolres terlihat centang 1(satu) sejak beberapa Minggu lalu, tidak jelas apakah Kapolres memblokir nomor kontak wartawan atau bagaimana.

    Bupati Tapsel, Dolly Parlindungan Pasaribu juga belum memberikan tanggapan, padahal beliau baru menerima Anugrah PWI 2024 di saat HUT Hari Pers Nasional di Jakarta kemarin.

    Pemberian penghargaan ini ditengarai bentuk dari hubungan baik antara Bupati Dolly dengan Pers, namun sejak menjabat bupati hingga jelang akhir masa jabatannya ini, wartawan yang sering melakukan konfirmasi tidak pernah digubris dan diketahui berita-berita tentang kegiatan bupati kebanyakan bukan hasil karya jurnalistik melainkan karya staf humasnya. *(Ali Imran).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]