Connect with us

    NEWS

    Satgas Investel BPI KPNPA RI Sulawesi Barat Hadir Melakukan Pendampingan Masyarakat Korban PHK PT WKSM

    Published

    on

    MAMUJU,Jarrakpos.com| Iskandar Atjo Kasatgas Investel BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi Barat kembali hadir melakukan pendampingan terkait adanya aduan masyarakat kepada BPI KPNPA RI Sulawesi Barat

    Dalam kesempatan wawancara dengan awak media ,Iskandar Atjo menyampaikan bahwa BPI KPNPA RI menerima adanya Aduan Masyarakat didampingi Sadiman Pakayu selaku Koordinator Investel BPI KPNPA RI Sulawesi
    Menindak lanjuti adanya permohonan masyarakat terkait dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak PT WKSM

    Kami akan melakukan pendampingan membela kepentingan
    masyarakat dan karyawan WKSM yang menjadi korban pemutusan / pemberhentian Tenaga kerja sepihak dari PT.WKSM

    Seperti diketahui bersama bahwa korban selaku karyawan itu sama sekali tidak mengerti dan mengetahui secara tiba-tiba muncul permohonan pengunduran diri dari perusahaan PT WKSM kepada masyarakat selaku Karyawan WKSM

    Advertisement

    Dan berdasarkan pertemuan secara kolektif melakukan wawancara dengan meminta keterangan dari masing masing korban An. Jamaluddin Dkk

    Dalam keterangan tertulis kepada Kasatgas Investel BPI KPNPA RI Sulbar menyampaikan bahwa dirinya dan rekan sesama pekerja sama sekali tidak pernah ada menanda tangani surat permohonan mengundurkan diri dari perusahaann PT. WKSN

    Dan dari karyawan juga belum mendapatkan pesangon dari perusahaan

    Untuk itu dari Karyawan meminta kepada BPI KPNPA RI Sulbar dapat melakukan pendampingan hukum untuk membantu karyawan dalam mendapatkan hak-hak nya sebagi buruh perkebunan perusahaan kelapa sawit PT WKSN yg berkantor di Mamuju Tengah.

    Advertisement

    Iskandar Atjo didampingi Sadiman Pakayu akan mendampingi karwawan WKSN sampai tuntas untuk penyelesaian
    permasahalan ini PHK Sepihak ini

    Permasalahan ini sementara sedang berproses di Pengadilan Negeri Mamuju dimana masyarakat petani melakukan gugatan terhadap pihak Perusahaan Sawit WKSM yg berkantor di Mamuju Tengah.

    Sementara itu Sadiman Pakayu juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI secara tegas siap melakukan Pendampingan Hukum sampai ada penyelesaian dari Pihak Perusahaan PT WKSM. 6 april 2024 (Red)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply