Connect with us

DAERAH

Acan dan tomy tidak terbukti menipu, kasusnya di SP3 Polres Labuhanbatu

Published

on

Laporan polisi bernomor :  LP/B/260/III/2024/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 01 Maret 2024, atasnama  Sawangin, warga Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, terhadap terlapor Acan alias Sujian dan puteranya Tommy, penduduk Rantauprapat, kandas menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Labuhanbatu.

“Benar, Polres Labuhanbatu telah menerbitkan SP3, bernomor:SP.Lidik/467/IV/RES.III/2024/Reskrim, tertanggal 20 April 2024”, ucap Acan, menjawab pertanyaan media online Selasa (23/4/2024) malam.

Menurut Acan, alasan Polres Labuhanbatu, menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan itu, karena laporan Sawangin, terhadap dirinya dan putranya tersebut,  bukan merupakan tindak Pidana,

Atas terbitnya SP3 ini, menurutnya, dia bersama puteranya Tommy, tidak akan melaporkan balik pelapor, atasnama Sawangin.

Advertisement

“Saya sudah memaafkan pelapor dan tidak akan melaporkan balik Sawangin”, ucap Acan alias Sujian, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014 – 2019 ini.

Katanya, Tuhan itu maha pemaaf.  Kita sebagai hamba yang sama, haruslah saling memaafkan. Apalagi dendam itu tidaklah baik.

“Sudah saya maafkan, mungkin beliau khilaf. Saya ini sudah berumur,  taklah baik berseteru. Pintu rumah  saya selalu terbuka untuk siapapun itu. Silahkan datang. Mari kita bicara baik-baik”, katanya.

Sebelumnya, Sawangin, menuduh Acan alias Sujian bersama puteranya Tomny, diduga telah menipu dirinya. Sehingga dia membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu.

Advertisement

Menyusul adanya laporan polisi tersebut, sekelompok orang menamakan dirinya Front Mahasiswa dan Pemuda (FMDP) Labuhanbatu,  sempat melakukan aksi di Polres Labuhanbatu.

Aksi dipimpin Nisa Dalimunthe, berlangsung Kamis (4/4/2024) itu, menuntut polisi agar menetapkan Acan dan puteranya, Tommy sebagai tersangka dugaan penipuan. ()

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]