Connect with us

    POLITIK

    Ada Paslon Kebakaran Jenggot? Pernyataan Gubernur Wujud Transparansi Anggaran

    Published

    on

    Foto : Berbagai tanggapan muncul di Medsos terkait dana desa pakraman yang dijanjikan masing-masing Paslon. (Ist)

    [socialpoll id=”2499781″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Menyikapi pernyataan Gubernur Bali, Mangku Pastika dan Ketua Dewan DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, terhadap program Paslon nomor urut 2, Mantra-Kerta yang tidak realistis dan berdampak pada janji kampanye yang tidak mungkin direalisasikan, dituding oleh Tim Hukum Mantra-Kerta sebagai pernyataan yang memihak kepada salah satu paslon. Padahal jika dicermati dengan seksama dan obyektif, bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur Bali itu, merupakan sikap dari seorang pimpinan dengan bekal pengalaman dalam pengelolaan anggaran yang memahami kondisi keuangan daerah yaitu APBD Provinsi.

    “Pernyataan tersebut seharusnya tidak dipandang suatu kritikan atas visi misi serta program salah satu Paslon, ataupun keberpihakan serta ketidak netralan, justru pernyataan tersebut merupakan suatu bentuk penyelamatan bagi semua pasangan calon yang belum memiliki pengalaman sebagai gubernur yang mengelola keuangan daerah, dalam memberikan janji-janji politik yang harus sesuai dengan realita anggaran daerah,” papar Pakar Hukum dari Akedemisi FH Unud, Dr. Tuny Sakabawa Landra, SH, M.Hum. K di Denpasar, Kamis (17/5/2018).

    Advertisement

    Ia menambahkan, sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 dan Ketentuan KPU yang mengatur tidak dibolehkannya Gubernur memberikan statemen yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon, serta Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Menurutnya tidak ada memiliki keterkaitan dengan pernyataan Gubernur yang menyampaikan tentang fakta keterbatasan anggaran daerah pemerintah provinsi Bali, karena gubernur sesungguhnya menjalankan swadarmanya untuk keterbukaan publik.

    “Upaya menyampaikan secara rinci kondisi anggaran yang hanya mungkin dipolakan untuk bantuan per desa adat sebesar Rp. 225.000,- adalah untuk menjaga tidak dikorbankannya anggaran belanja untuk sektor lainnya, termasuk pendidikan dan kesehatan, apalagi saat ini pendidikan sampai setingkat SMA sudah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi Bali. Sehingga upaya menyampaikan informasi yang bersifat mendidik tidak ada kaitannya dengan netralitas, justru Gubernur melaksanakan tugas dan swadarmanya sebagai pejabat publik yang transparan dan bertanggungjawab kepada rakyat.

    “Gubernur memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan kebenaran atas kondisi keuangan, terlebih dimasa-masa berakhirnya jabatan sebagai gubernur, sehingga pernyataan tidak realistisnya terkait program bantuan Desa Pakraman sebesar Rp. 500 Juta per tahun di Bali,” tandasnya Sakabawa yang juga menjadi pengamat hukum, seraya menambahkan merupakan wujud keterbukaan informasi publik, bahwa informasi itu wajib disampaikan sebagai fakta kebenaran itu dari, oleh dan untuk rakyat, sehingga apa dibenarkan ada Paslon lain yang kebakaran jenggot?

    Sakabawa yang juga menjadi Dosen Senior Fakultas Hukum Unud ini mengatakan, pernyataan Gubernur Bali Made Mangku Pastika maupun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Bali tersebut, merupakan wujud dari transparansi anggaran yang bersifat mendidik masyarakat luas yang akan mendapatkan dampaknya, tentu saja rakyat juga mengharapkan paslon yang benar-benar mampu merealisasikan program-programnya, sehingga janji politik bukan sekedar janji-janji akan tetapi dapat diwujudkan, direalisasikan, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

    Advertisement

    “Saat ini rakyat perlu disuguhkan pemahaman yang komrehensif, rasional dan memberikan kemanfaatan. Kehadiran Calon Gubernur mewacanakan bantuan anggaran yang tidak realistis bukanlah tanpa reasoning yang jelas, akan tetapi buah pemikiran atas pengalaman, data-data dan bukan wacana politik untuk mengkritik, menjatuhkan atau bahkan dituding tidak netral,” imbuhnya.

    Selain itu Sakabawa mengatakan. Bahwa, pernyataan Gubernur Bali juga mengingatkan para Paslon terhadap kondisi keuangan dan sumber-sumber pendapatan pemerintah propinsi tentu masih jauh kalah dibandingkan dengan sumber pendapatan asli (PAD) kabupaten Badung, sehingga dalam berkampanye dapat mempelajari kondisi keuangan pemerintah propinsi Bali. Bahwa jika bantuan dana per desa digelontorkan sebanyak 500 juta per tahun, akan mengorbankan anggaran pemerintah untuk membiaya sector lainnya, yang telah ditentukan menjadi program prioritas pada RPJMD, sehingga pergantian pimpinan beresiko tidak menciptakan pembangunan berbasis RPJMD secara berkelanjutan, termasuk bantuan pada sektor pangan, pendidikan, kesehatan dan pos-pos lainnya, yang akan menjadi terancam mubazir.

    “Semua paslon wajib memahami pentingnya melanjutkan pembangunan berkesinambungan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh kerangka pembangunan berbasis RPJMD yang merujuk kepada perundangan pemerntahan daerah termasuk juga keterikatannya dengan Undang-undang Perencanaan Nasional 2003, serta UU pemerintahan Daerah yang menjadi payung perundangan terlaksananya pemerintahan di daerah,” tutupnya Sakabawa. tra/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply