DAERAH
Ahli Waris Pura Pasek Gaduh Laporkan Dugaan Pemalsuan Silsilah Kerabat Non Hindu
Denpasar, JARRAKPOS.com – Pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara didampingi Tim Pengacara dan Tim Advokasi Desa Adat Canggu mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk melaporkan dugaan pemalsuan silsilah keluarga, sehingga pengempon pura (ahli waris) kehilangan haknya pada proses persidangan sebelumnya hingga di tingkat Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), Rabu (25/9/2019). Jika sebelumnya penggugat (waris/pengempon pura) dinyatakan kalah dalam upaya hukum perdata, kini dipastikan melalui laporan dengan pasal berlapis itu ada potensi mengarah pada upaya gugatan hukum baru untuk penyelamatan dan pelestarian eksistensi pura tersebut.
Didampingi tim pengacara, Jro Mangku I Wayan Medri (77 tahun) melaporkan empat kerabatnya non hindu, karena sudah beralih agama lain. Dalam laporan kasus pidana dengan nomor registrasi Dumas/307/IX/2019/Dit Reskrimum tersebut, masing-masing Kornelius I Wayan Mega (63), Thomas I Nengah Suprata (60), I Wayan Emilius (51) dan I Nyoman Bernadus(51) dilaporkan atas dugaan pemalsuan silsilah. Ketua Tim Hukum pelapor I Nyoman Sukrayasa, SH.MH., mengatakan, sebelumnya kliennya telah menempuh upaya hukum di Pengadilan Negeri hingga banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung namun dikalahkan melalui PK. “Klien kami yang menguasakan hukum pengacara kepada kami patut menduga dan patut diduga adanya pemalsuan silsilah yang dibawa pada saat persidangan tersebut,” jelas advokat asal Buleleng ini.
Baca juga : Menangkan Gugatan Pura Pasek Gaduh, Pewaris Non Hindu Diduga Gunakan “Silsilah Palsu”
Diterangkan, dugaan pemalsuan silsilah yang dimaksud karena ada bagian silsilah yang sengaja dihilangkan atau terpotong pada garis keturunan. Serta ada kekurangan tandatangan pengesahan pada bukti surat yang digunakan dalam proses persidangan sebelumnya oleh pewaris yang sudah beralih keyakinan. Terkait dengan silsilah waris yang digunakan pihak terlapor pada saat proses persidangan, kini juga sudah dikuatkan bukti surat pernyataan dari I Nengah Jawiarsa yang merupakan mantan Kepala Dusun Banjar Babakan. Dimana ia menerangkan pada surat pernyataan saat menandatangani silsilah yang dimaksud dalam kondisi sakit sehingga kurang teliti. Karena ia menyangka menandatangani silsilah pada tanggal 23 Juli 1983 sama dengan kesepakatan silsilah para ahli waris yang sebelumnya telah ada dan disepakati tanggal 7 Desember 1981.
Ketua Tim Advokasi Desa Adat Canggu, I Made Sudiana, SH.M.Si menjelaskan upaya pelaporan tersebut telah melalui banyak diskusi dan penghimpunan data-data. Salah satunya ditemukan kejanggalan bukti-bukti utamanya pada silsilah yang dipakai tergugat dalam persidangan sebelumnya yang terindikasi ada ketidakcocokan dengan realita atau ada bagian yang dipangkas. Dugaan adanya rekayasa bukti surat inilah yang mendorog Tim Advokasi Desa Adat Canggu bersama Tim Pengacara melaporkan indikasi pemalsuan bukti surat. Diantar banyak pihak untuk melapor yakni dari Puskor, MDA dan beberapa jajaran Desa Adat di Bali pihaknya berharap pihak kepolisian segera memproses laporan. Melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka.
Baca juga : PHDI Pusat Segera Turun Selesaikan Kasus Pura Terancam Digusur
“Tentu inilah yang kita pakai dasar untuk melakukan konsultasi secara intens dengan pengacara yang kita tunjuk. Ternyata berkali-kali kita melakukan koordinasi dan dari pihak pengacara memberikan solusi atau jalan ternyata memang langkah yang perlu kita ambil itu adalah langkah pelaporan. Mudah-mudahan pelaporan yang didampingi Prajuru Desa dan Tim Pengacara akan bisa direspon oleh pihak kepolisian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pihak kepolisian bisa mengambil langkah-langkah strategis untuk bisa menindaklanjuti laporan kami dan tentu dalam hal ini kita akan meminta kepada pengacara untuk terus mensupport mendampingi karena ini adalah permasalahan yang cukup serius buat kami karena ini menyangkut eksistensi daripada desa adat, budaya dan Agama Hindu,” harapnya.
I Made Alit Antara, SH yang juga masuk dalam jajaran Tim Pengacara menegaskan, Dumas (Pengaduan Masyarakat) ini akan terus dipantau perkembangannya. Pihak kepolisian sepenuhnya diberikan kepercayaan untuk melakukan proses penyelidikan dan pengembangan. Ia juga menegaskan salah satu saksi yakni I Nengah Jawiarsa yang merupakan mantan Kepala Dusun Banjar Babakan akan siap dihadirkan bila nanti dibutuhkan untuk memberikan keteranga hingga bersedia sebagai saksi di persidangan. “Kebetulan yang tandatangan di surat tersebut (indikasi silsilah palsu, red) yang diajukan sebagai bukti pada persidangan dahulu, sekarang juga mencabut tandatangan tersebut dengan surat pernyataan. Kebetulan beliau itu pada posisi mantan Kelian Dusun Banjar Babakan, dan belia bersiap menjadi saksi dalam laporan ini,” jelasnya lanjut menegaskan laporan ini akan menunda bila terjadi proses permohonan eksekusi. Karena sebelumnya masuk ranah perdata kini celah hukum baru akan diawali dari ranah pidana. Sayangnya sampai berita ini diturunkan belum ada satupun pihak terlapor yang bisa dihibungi untuk klarifikasi terkait dugaan pemalsuan tersebut. eja/ama