Connect with us

    Banten

    Ahmad Gozali Klarifikasi di Media Soal Sengketa Lahan di Tangerang

    Published

    on

    TANGERANG Jarrakpos.com – Ahmad Gozali mengklarifikasi terkait pemberitaan sengketa lahan di Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dengan Tonny Permana yang tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN)Tangerang.

    Ahmad Gozali melalui kuasa hukumnya, Stephanus Randy Gunawan menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam jaringan mafia tanah seperti dalam berita yang ditulis TangerangNews.com. Sehingga informasi yang ditulis dinilai tidak benar dan sangat menyesatkan, serta bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

    Ia juga menyampaikan jika seluruh keterangan yang disampaikan oleh pihak Tonny Permana tidak benar. Faktanya, Ahmad Ghozali memang benar telah membeli tanah tersebut dari seorang warga yang bernama Micang.

    “Yang dibuktikan dengan adanya Akta jual Beli yang telah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan undang-undangan yang berlaku,” katanya melalui siaran tertulis yang diterima, Selasa (22/3/2022).

    Advertisement

    Perlu diingat bahwa permasalahan tumpang tindih ini telah diperiksa oleh pihak pengadilan melalui proses yang sangat panjang hingga memperoleh putusan inkracht, berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 13/G/218/PT.TUN.JKT jo Putusan Kasasi No 177 K/TUN/2019 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 10 PK/TUN/2020.

    “Dengan demikian terbukti Ahmad Ghozali telah melakukan transaksi jual beli dengan orang yang benar sebagai pemilik tanah tersebut, dan terbukti dasar kepemilikan tanah Tonny Permana tidak sah dan tidak benar dan sudah sewajarnya dibatalkan oleh pengadilan,” jelasnya.

    Stephanus menambahkan, apabila pihak Tonny Permana mendalilkan girik yang digunakan oleh Ahmad Ghozali adalah palsu, faktanya laporan pidana yang dilakukan oleh Tonny Permana terhadap kliennya tidak berjalan.

    “Dan dihentikan proses pemeriksaanya alias SP3, karena sama sekali tidak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali,” ujarnya.

    Advertisement

    Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana atas adanya dugaan pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6326/XLL/2021/SPKT/Polda Metro Jaya telah berjalan, dan saat ini sudah ditingkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan.

    Hal ini menjadi bukti siapa yang sebenarnya pantas disebut sebagai mafia tanah. Dengan demikian seluruh keterangan, informasi, ataupun pernyataan yang diberikan oleh pihak Tonny Permana yang termuat dalam portal TangerangNews.com tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena hanya bersifat asumsi subjektif yang keliru. (Jum/Red)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]