Connect with us

    DAERAH

    AKBP Putu Yudha Prawira Beri Penjelasan Terkait Berita Opini “Polisi Bali dan Langgam Kota Kerang”

    Published

    on

    Medan -jarrak.pos- Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira memberikan penjelasan terkait pemberitaan opini “Polisi Bali Dan Kota Kerang”, Senin (17/05/2021)

    Menurutnya, tulisan berjudul Polisi Bali dan Langgam Kota Kerang, yang tayang pada 9 Mei 2021, jelas-jelas telah menggiring opini publik ke arah yang negatif. Malah terkesan mencederai dan mendiskreditkan karakter dan budaya warga Tanjungbalai.

    “Ada dugaan, bahwa tulisan itu adalah statemen saya sebagai Kapolres Tanjungbalai. Padahal, pada tgl 7 Mei siang itu, saat saya bertemu denga wartawan media OL, hanya berbincang-bincang santai,” ungkapnya.

    Putu menjelaskan, ketika itu wartawan menanyai bagaimana Kapolres menyikapi aksi para aktivis Kota Tanjungbalai, dan dijawabnya sebagai Kapolres, dirinya hanya mengatakan pernah beberapa kali menerima aksi damai para aktivis.

    Advertisement

    “Saya juga tidak pernah mengeluarkan statemen untuk mendiskreditkan dan membanding-bandingkan antara budaya Bali dengan Tanjungbalai,” jelasnya.

    Disebutkan, berita yang ditayangkan murni persepsi dan opini wartawan. Dirinya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diutarakannya kepada wartawan.

    Bahwa berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 5 Ayat 2, maka media online yang menayangkan pemberitaan tersebut wajib melayani hak jawab dan klarifikasi saya untuk terciptanya pemberitaan yang seimbang.

    “Demikian hak jawab ini saya sampaikan agar ditayangkan secara utuh. Sekaligus menekankan bahwa tidak ada niat saya sedikitpun ingin mendiskreditkan warga Tanjungbalai yang dikenal ramah dan santun,” tandasnya.

    Advertisement

    Sementara media online yang menayangkan tulisan opini tersebut mengutarakan, bahwa hari ini, memenuhi hak jawab Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, terkait berita berjudul Polisi Bali dan Langgam Kota Kerang.

    “Kami punya kewajiban memuat penjelasan Kapolres Tanjungbalai, sebagai wujud pemenuhan kode etik jurnalistik. Sekaligus sebagai bukti tidak ada niat buruk dari kami di balik penayangan berita opini berjudul Polisi Bali dan Langgam Kota Kerang,”

    Kami berharap jangan sampai masalah ini berkepanjangan. Berikut penjelasan dan hak jawab Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira yang dimuat secara utuh. (AVID)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]