Connect with us

    HUKUM

    Akhirnya Ketahuan, Alat Bukti Hanya Draf Perjanjian Tanpa Tanda Tangan Para Pihak Polres Padangsidimpuan Bisa Tingkatkan Perkara Jadi Sidik

    Published

    on

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Mengacu kepada pengakuan Saman Bahri Simatupang (pelapor) dalam konfrontasi penanganan kasus laporan dugaan Penipuan Kerjasama Pemborongan Pembangunan sebuah pasar di Padangsidimpuan, akhirnya terbongkar kalau kasus tersebut diduga dipaksakan untuk naik Sidik.

    Selain dugaan pemaksaan naik sidik , Polres Padangsidimpuan juga diduga menyulap ( sim sala bin ) perkara perdata dirobah jadi perkara pidana bahkan dalam waktu 2 minggu perkara perdata tersebut dinaikkan jadi sidik .

    Pengakuan Saman Bahri tersebut mengatakan dan disertai menunjukkan di hadapan penyidik dan pihak terlapor bahwa “inilah surat perjanjian yang saya buat jadi alat bukti untuk melapor”, tandas Saman Bahri dengan semangat.

    Setelah ditelaah ternyata surat perjanjian yang ditunjukkan Saman Bahri pada agenda konfrontasi tersebut ternyata hanya sebuah konsep dan/ draft surat perjanjian yang isinya tidak ada tanda tangan kedua belah pihak dan para saksi.

    Advertisement

    Demikian disampaikan kuasa Hukum Terlapor, Amin M. Ghamal Siregar, SH dari kantor hukum GAS & partner, Rabu (23/10) di kantornya jl. Ahmad Yani no. 55 Padangsidimpuan.

    Menurut Ghamal sebuah konsep dan/atau draft sifatnya tidak sah secara hukum dijadikan sebagai alat bukti untuk melakukan suatu pelaporan jika tidak ada tanda tangan kedua belah pihak yang menunjukkan bukti persetujuan terhadap suatu perjanjian.

    “Jika hanya draft ya siapun bisa membuat draft tetapi dimata hukum draft itu bukanlah suatu suatu perjanjian yang sah”.

    Dari segi hukum sesuai pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian itu harus memenuhi 4 unsur yakni :

    Advertisement

    1. Cakap
    2. Sepakat
    3. Sebab tertentu
    4. Clausula yang halal

    Namun di luar nalar surat perjanjian yang ditunjukkan oleh Saman Bahri dalam agenda konfrontasi tersebut hanya sebuah surat perjanjian dalam bentuk draft saja. Tetapi sangat disayangkan pihak penyidik polres Padangsidimpuan simsalabim menerima laporan polisi dari Saman Bahri Simatupang dan dalam waktu 2 Minggu setelah tanggal laporan langsung naik ke tingkat penyidikan tanpa memeriksa Terlapor. Luar biasa proses yang di duga sangat dipaksakan ini dilakukan oleh oknum penyidik polres Padangsidimpuan.

    Bahwa sebelumnya Terlapor melalui kuasa hukumnya mengajukan Dumas dan pelaporan terhadap tindakan penyidik polres Padangsidimpuan yang melanggar hukum tersebut langsung ke
    1. Presiden Republik Indonesia

    2. Kepala Polisi Republik Indonesia

    Advertisement

    3. Kepala Divisi Propam POLRI

    4. Irwasum Kepolisian Republik Indonesia

    5. Kepala Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Republik Indonesia

    6. Kapolda Sumatera Utara.

    Advertisement

    7. Kabid Propam Polda Sumatera Utara

    8. Irwasda Polda Sumatera Utara.

    9. Itwasda Polda Sumatera Utara.

    10. Kabag Wasidik Polda Sumatera Utara.

    Advertisement

    11. Kapolres Padangsidimpuan
    12. Kasiwas Polres Padangsidimpuan

    13. Propam Polres Padangsidimpuan

    14. Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan.

    15. Kanit Reskrim Polres Padangsidimpuan.

    Advertisement

    16. Penyidik dan Penyidik Pembatu yang memeriksa LP/B/68/V/2024/SPKT/PolresPadangsidimpuan/POLDA SUMUT tanggal 3 Mei 2024

    17. Media Nasional Jarrak Pos

    Bahwa sesuai dengan jawaban dari Kompolnas , dan pihak Polda Sumatera Utara, permasalahan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh oknum penyidik polres Padangsidimpuan masih dalam proses penanganan perkara dan akan ditindaklanjuti.

    Tetapi disisi lain sangat mengherankan pihak Polres Padangsidimpuan melalui Kasiwas menyatakan bahwa pihak terlapor tidak kooperatif saat penyelidikan, tetapi pada faktanya sekalipun pihak terlapor tidak pernah disurati oleh penyidik dan tidak pernah diperiksa oleh penyidik pada saat proses penyelidikan, kemudian dalam tahap penyidikan pada faktanya pihak terlapor sangat kooperatif. Sehingga sangat tidak adil dan tidak netral jika kasiwas Polres Padangsidimpuan menyatakan pihak terlapor tidak kooperatif.

    Advertisement

    Menurut Amin M Ghamal Siragar pasca pelaporan tersebut ternyata terjadi rotasi jabatan, dimana pimpinan Polres Padangsidimpuan mengganti Penyidik dan Penyidik Pembantu yang menangani perkara tersebut.

    Setelah terjadinya rotasi jabatan penyidik dan penyidik pembantu dalam menangani perkara ini, sangat terlihat perubahan besar dalam penanganan perkara ini dimana penyidik tampak netral dan profesional.

    “Semoga sikap penyidik Ipda Sudirman Hasibuan SH dan Briptu Revan Hendrawan ini tetap netral dan profesional”, jelas Ghamal.

    Kami meyakini bahwa penyidik juga pasti sudah mengetahui jika masalah ini adalah ranah perdata bukan ranah pidana, pungkas Amin M Ghamal Siregar. *(Ali Imran).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]