Connect with us

    HUKUM

    Akibat Lecehkan 2 Karyawannya Bos Bank Internasional Ditangkap “Korban Dipaksa Mandi Bareng”

    Published

    on

    JAKARTA.Jarrakpos.com. Polisi menetapkan bos PT TMM FIN BANK INTERNASIONAL berinisial JH (47) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

    Ia melakukan pelecehan seksual terhadap dua sekretarisnya, yakni DF (25) dan EFS (23) pada tahun 2020 lalu.

    Saat itu, kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, JH melakukan tindak asusila dengan menyentuh dan meraba organ sensitif pada tubuh korban.

    Kepada korban, pelaku mengaku dapat meramal nasib dan rezeki seseorang.

    Advertisement

    “Ini tersangka mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib orang yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang,” kata Nasriadi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021)

    Pada September 2020, JH melecehkankorban DF saat kondisi perusahaan tengah sepi dari orang lain.

    Sedangkan, pada bulan Oktober 2020, korban ESF mengalami tindakan serupa.Pelaku ketika itu melecehkan korban hingga memaksanya melakukan penetrasi.

    Kemudian, JH juga pernah memaksa kedua korban untuk mandi bertiga dengan dalih membuka aura.Namun, keduanya menolak melakukan hal tersebut.

    Advertisement

    Kendati begitu, sebelumnya kedua korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian lantaran malu dan takut kehilangan pekerjaan.

    Akhirnya, karena tidak tahan dengan perbuatan pelaku selama ini maka kedua korban memilih resign dari pekerjaannya dan melaporkan perbuatan pelaku.

    DF dan ESF melayangkan laporan atas JH ke Polres Metro Jakarta Utara pada 2 Februari lalu.Keduanya melaporkan atasannya tersebut atas dugaan tindakan pidana asusila.

    Atas perbuatannya, JH kini terjerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

    Advertisement

    Pengakuan JH
    Dalam rilis kasus pencabulan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021), Bos PT TMM FIN Bank INTERNASIONAL berinsial JH (47) mengungkap sendiri beberapa fakta tentang kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.

    Ia berdalih dalam kondisi mabuk saat melakukan tindak asusila terhadap sekretarisnya.Parahnya, JH melancarkan aksi cabul itu saat sedang menjalani ritual sembahyang.

    “Itu posisi saya lagi setengah mabuk pak, diproses ritual, ritual sembahyang Konghucu,” kata JH kepada kepolisian.

    Dalam kesempatan yang sama JH juga mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap kedua sekretarisnya, yakni DF (25) dan EFS (23).

    Advertisement

    Tindak asusila itu di antaranya; meremas payudara hingga menunjukkan alat vitalnya ke hadapan korban.

    Menurut pengakuan JH, perbuatan asusila itu dilakukannya beberapa kali kepada korban.Dia mengaku merasakan klimaks ketika melakukan perbuatan tersebut.

     

    Dikutip Dari : Suara.com
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]