Connect with us

    Sumatera Utara

    Akibat Razia PKB, Penerimaan Pajak UPT. Pependa Sipirok Meningkat

    Published

    on

    Tapsel, (JarrakPos) – Sebagaimana tujuan dilaksanakannya Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kenderaan Bermotor.

    Ternyata razia yang dilakukan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 03 Juni dan 07Juni 2024 di beberapa titik di wilayah hukum Kabupeten Tapanuli Selatan memberikan dampak positif kepada peningkatan pendapatan dari sektor Pajak Kenderaan Bermotor di UPT. Pependa Sipirok.

    “Alhamdulillah, berkat razia ini pembayaran pajak kenderaan bermotor oleh masyarakat mengalami peningkatan”, jelas Ka. UPT Pependa Sipirok, Basrah Lubis melalui Kasi Layanan Pendapatan I, Asrul Arip Siregar,SE,M. Ak kepada media, Jum’at (07/06).

    Dirincikannya, Giat razia Operasi Gabungan Kepatuhan PKB di hari kedua Jum’at (07/06) dilaksanakan di Sipenggeng Kec. Batang Toru dan Huta Tunggal Kec. Angkola Barat.

    Advertisement

    Dari hasil operasi terjaring sebanyak 22 kenderaan yang mati pajak, 6 unit kenderaan roda dua dan 16 kenderaan roda empat.

    Menurut Asrul, pemilik kenderaan yang langsung membayar di tempat pada unit layanan Samsat keliling yang sudah disediakan ada 1 kenderaan roda dua dengan nominal tagihan pajak sebesar Rp. 220.250.

    Dari 22 kenderaan tersebut, polisi mengeluarkan surat Tilang Teguran pelanggaran Polisi sebanyak 6 Unit.

    Intensitas peningkatan pendapatan pajak dari hasil razia ini akan lebih maksimal setelah masa tenggang waktu 14 hari terhitung dari surat teguran untuk membayar pajak kenderaan bermotor yang diberikan, jelas Kasi Layanan Pendapatan I.

    Advertisement

    Sebelumnya, di hari pertama operasi gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) tanggal 03 Juni 2024 kemarin yang berlangsung di dua titik (Pasar Sipirok Kec. Sipirok dan Pal XI), terjaring 19 kenderaan yang mendapatkan teguran ( 8 kenderaan roda dua ada dan 11 kenderaan roda empat).

    2 pemilik kenderaan langsung membayar PKB di tempat ( 1 unit roda dua dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 204.759 dan 1 unit kenderaan roda empat dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.049.160 ).

    “Kita berharap hasil operasi ini tidak hanya berpengaruh di saat razia saja, namun lebih kepada peningkatan kesadaran membayar pajak kenderaan bermotor secara berkesinambungan, karena ini kembali kepada kita sendiri , dengan taat pajak akan bersinergi dengan peningkatan pembangunan itu sendiri” jelas Ka. UPT. Pengelolaan Pendapatan Daerah (Pependa) Sipirok, Basrah Lubis via selular. *(Ali Imran).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]