NEWS
Aksi Masa PT Palma Lestari Jaya Diduga Menabrak Undang-Undang
Buol, jarrakpos.com – Koalisi Masyarakat Madani (KMM) Kabupaten Buol melaksanakan Aksi Unjuk Rasa di Kompleks Pasar Lama Kelurahan Buol, Sabtu 3 September 2022.
Aksi yang dilaksanakan dalam bentuk Orasi Mimbar bebas ini mengusung isu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Palma Lestari Jaya yang sedang membangun pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun dengan Kapasitas 40 hingga 50 ribu ton di Desa Momunu Kecamatan Momunu.
Adapun secara garis besar tuntutan aksi masa yang disampaikan koordinator lapangan dan orator lainya adalah “Sejak peletakan batu pertama pembangunan PKS tanpa Kebun perusahaan ini terkesan tidak serius berinvestasi di Buol, ” Selain bertentangan dengan Perda nomor: 8 tahun 2021, tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan berikut Perda Nomor: 4 tahun 2012 tentang RT/RW Kabupaten Buol tahun 2012-2032, keberadaan PT. Palma Lestari Jaya telah mengangkangi Perpres nomor: 44 tahun 2020, tentang sistem sertifikasi Kelapa Sawit berkelanjutan yang memiliki prinsip kepatuhan terhadap undang undang, penerapan praktek perkebunan yang baik dan benar, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.
Dalam orasinya Koalisi Masyarakat Madani menunjukkan bukti ketidak seriusan
PT.Palma Lestari Jaya bisa dilihat dari pembayaran Ganti rugi lahan masyarakat yang tebang pilih bahkan beberapa warga pemilik lahan yang hingga saat ini belum di bayarkan. “Adanya dugaan praktek Mafia tanah, potongan 10 persen ganti rugi lahan kepada beberapa pemilik lahan, belum lagi penertiban SKPT Bodong untuk memuluskan HGU PT.Palma Lestari Jaya,”teriak orator Aksi.
Koalisi Masyarakat Madani juga menyoroti proses rekruitmen karyawan yang tidak menggandeng atau tidak melibatkan Dinas Tekhnis dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buol.
Bahkan keberadaan 146 tenaga kerja yang berasal dari luar daerah belum terdaftar pada Dinas Nakertrans Buol,” ungkap Mansyur Lewa, salah satu orator KMM.
Bahkan ironisnya menurut Koalisi Masyarakat Madani Pembangunan Pabrik Kelapa Sawi (PKS) tanpa Kebun di area Gunung Pogogul gunung yang menjadi simbol atau Logo Kabupaten Buol ini hanya mengantongi dokumen UKL/UPL.
“Semestinya pmbangunan PKS mengedepankan prinsip ekologi, ekonomi, sosial dan budaya sehingga dokumen lingkungannya harus AMDAL,”tegas Agus Korlap aksi.
Dengan serangkaian temuan dan fakta fakta, Aksi massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Madani Kabupaten Buol mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Buol untuk menghentikan sementara aktifitas pembangunan Pabrik Kelapa Sawit tanpa Kebun Milik PT.Palma Jaya Lestari.
Demonstran digelaran mimbar bebas tersebut juga meminta pada Aparat Penegak Hukum untuk memproses dugaan pelanggan hukum yang terjadi.
Aksi unjuk rasa Mimbar bebas oleh Koalisi Masyarakat Madani Kabupaten Buol berlangsung Aman dan tertib dibawah pengawalan Personil Polres Buol.
Sementara itu pihak perusahaan PT. Palma Lestari Jaya dalam hal ini disampaikan oleh Humas atau orang yang dipercayakan oleh PT. Palma Lestari Jaya membantah atas segala tuduhan atau tuntutan yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Madani (KKM).
Terkait lahan yang ditudukan belum terbayarkan, tebang pilih, itu semua sudah terbayarkan, karena di musyawarah dengan masing-masing pemilik lahan, Sehingga masalah harga semua sudah dimuatkan dalam perjanjian.
Selanjutnya Ketua BPD Desa Momunu Hamzah menyesalkan aksi yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Madani tersbut, karena menurut beliau mereka yang sejak awal mengawal Perusahan PT. Palma Lestari Jaya tau persisi persoalan tersebut.
Begitu pula tokoh masyarakat Tiloan Mustari saat diminta tanggapan, beliau juga menyampaikan persoalan persuhaan PT. Palma Lestari Jaya yang sementara dalam pembangunan pabrik, “saya yang membawa owner nya ke pak Bupati, sehingga saya pastikan semua berjalan lancar, dan apabila kemudian hari ada persoalan, maka saya pun yang pertama akan menutup dan mengajak masyarakat usir, jelasnya.
Adapun terkait BPJS Ketenagakerjaan, saat ini yang bekerja bukan dari PT. Palma Lestari Jaya, tetapi Kontrakan dan Sub kontraktor, sehingga itu bukan tanggungjawab PT. Palma pekerjanya, tetapi perusahaan yang dapat pekerjaan tersebuttersebut.
Satu lagi kata pa Mustari terkait SKPT bodong untuk meloloskan HGU, perlu diketahui bahwa PT. Palma Lestari Jaya beli lahan perkebunan masyarakat sehingga itu jadi milik PT. Palma bukan HGU, tegasnya sambil mengakhiri percakapan kami.(red/Jamaludin butudoka)
Editor : Megga
You must be logged in to post a comment Login