Connect with us

    HUKUM

    Aksi Masker “Tidak Bicara”, Korban Eks Nasabah SGB Tuntut Pengembalian Dana Rp27 Miliar

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Eks nasabah PT Solid Berjangka (SGB) yang merasa ditipu investasi bodong kembali mendatangi kantor yang beralamat di Jl. Merdeka VI No.17-18 Renon, Denpasar, Senin (20/7/2020). Masa yang mengatas namakam Forum Korban SGB menggunakan masker bertuliskan tidak bicara serta membentangkan kertas dan sepanduk bertuliskan menuntut nilai investasi mereka segera dikembalikan.

    1th-ik#19/7/2020

    Ketua Forum Korban SGB, I Made Jara, SH., mengatakan demo damai dengan menutup mulut memakai masker bertuliskan tidak bicara merupakan bentuk kekesalan, karena sekian kali melakukan pertemuan tetap tidak membuahkan hasil. 94 eks nasabah SGB yang merasa dirugikan dengan nilai total Rp27 miliar itu kembali mendesak SGB segera melakukan musyawarah mufakat untuk melakukan pengemblian dana mereka.

    “Kami berkumpul di depan SGB, melakukan demo damai mulut ditutup masker ditempeli tulisan tidak bicara. Semua tuntutan pengembalian dana kami sampaikan dengan sepanduk dan kertas bertuliskan dengan tinta hitam dan merah,” ujar Made Jara. Aksi ini ditegaskannya akan terus berlanjut hingga pihak SGB membuka pintu musyawarah mufakat untuk proses pengembalian dana seperti yang telah didakukan untuk korban SGB pada gelombang pertama.

    1th-ks#30/6/2020

    “Segera kembalikan uang kami. Percepat musyawarah mufakat dan kami butuh kepastian bukan kepalsuan karena perut perut kami lapar. Kami akan terus dan tiap hari mendatangi SGB sebelum kepastian musyawarah mufakat ditentukan dan sebelum uang kami cair,” ungkapnya. Sayangnya tak satu pun dari pihak SGB yang angkat bicara. Saat dikonfirmasi Kapala Cabang SGB Wilayah Bali, Peter juga kembali tak mau merespon. Pesan WhatsApp yang dikirim JARRAKPOS.com hanya dibaca dan tidak ditanggapi sampai berita ini diturunkan.

    Diketahui sebelumnya bahwa ada Forum Korban SGB gelombang pertama sebanyak 81 nasabah yang uang investasinya dikembalikan. Namun ada 20 korban lainnya yang tercecer dan tidak mendapatkan pengembalian dana sehingga membentuk Forum Korban SGB Gelombang kedua yang saat ini berjumlah 94 nasabah. Korban SGB merasa ditipu karena diiming-imingi investasi dengan menawarkan keuntungan tinggi dan dana inbestasi bisa ditarik kapan saja. eja/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]