Connect with us

    NEWS

    Aksi Pemerasan BPK Dibongkar Dipersidangan, Dinalara Sentil KPK dan Sebut Ade Yasin Sudah di Dzolimi 

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 15 Agustus 2022.

    Sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 saksi diantanya. Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi Yukie Meistisia Ananda Putri, Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi Irman Gapur, Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong Yuyuk Sukmawati, Kasubbag Anggaran RSUD Cibinong Saptoaji Eko Sambodo dan Kabag Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Achmad Wildan.

    Lalu, ada nama Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor Rieke Iskandar, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiyono, Kabag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Heri Heryana, Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA-Badan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Bogor Unu Nuriman, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan dan Iji Hataji.

    Dalam sidang yang berlangsung, mulai terungkap oknum BPK Jabar aktif meminta dana kepada satker-satker yang tengah diperiksa BPK.

    Advertisement

    Hal itu terkuak dengan adanya dana  kode fotokopian sehingga tak terlihat ada peranan Bupati Ade Yasin dalam aksi ini.

    Saksi pertama yang mengungkap adanya permintaan dana dari BPK Jabar ini adalah Yukie Meistisia Ananda yang merupakan Wakil Direktur RSUD Ciawi.

    Yukie mengaku, dirinya sempat diminta sejumlah uang oleh oknum BPK melalui Ihsan Ayatullah sehingga bersama para direktur lain menyiapkan dana Rp 200 juta.

    Kepada majelis hakim, Yukie terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena tengah diperiksa BPK sehingga tidak ada temuan.

    Advertisement

    “Kami patungan uang pribadi dari para pimpinan sebanyak Rp 200 juta dua kali penyampaian,” kata Yukie kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 15 Agustus 2022.

    Tak cukup disitu, aksi liar oknum BPK Jabar ini juga dilakukan terhadap satker-satker di lingkungan Pemkab Bogor.

    Bahkan, Mujiyono Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong juga mengungkapkan, pihaknya diminta sejumlah uang oleh oknum BPK dan diminta uang operasional sebanyak 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 9 Miliar.

    Namun, dalam perjalanannya terjadi tawar menawar sehingga hanya terpenuji Rp 50 juta.

    Advertisement

    “Akhirnya kami iuran dari lurah – Lurah untuk membayarnya,” ungkap Mujiono.

    Selanjutnya, pemerasan oknum BPK ini terus merambat ke Dinas Pendidikan dan satuan non kedinasan yaitu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor.

    Sekretaris KONI, Rieke Iskandar menyebutkan, dirinya ditelepon Ihsan untuk meminta uang operasional Rp 150 juta.

    Kendati demikian, pihaknya sempat menolak karena tidak ada uang, dalam tawar menawar akhirnya pihak KONI hanya menyerahkan Rp 50 juta.

    Advertisement

    “Kami berlaga lupa saja, kalau tidak minta lagi, ya sudah,” ujar Rieke.

    Sementara itu, usai persidangan berakhir, Ade Yasin melalui kuasa hukumnya Dinalara Butar Butar mengatakan, ada beberapa fakta yang diduga kuat jika BPK sudah melakukan banyak pemerasan di beberapa Dinas.

    ” Dengan adanya fakta inilah, Kami yakin dan patut menduga jika BPK sudah melakukan pemerasan,” kata Dinalara.

    Terhadap keterangan saksi ke 27 hari ini, Iapun menegaskan, pihaknya semakin optimis bahwa Ade Yasin patut diduga sudah dizolimi.

    Advertisement

    “Kami pastikan jika dugaan terhadap Ade Yasin melakukan tindakan tindak pidana korupsi apalagi dikatakan OTT. Itu kami tegaskan beliau sudah terzolimi,” kata dia.

    Terakhir, kata Dinalara, hingga sampai sekarang pihaknya tetap sepakat mengatakan bahwa OTT itu adalah operasi tangkap tidur tanpa bukti permulaan yang cukup.

    ” Kami tetap sepakat OTT KPK terhadap Ibu Ade Yasin itu Operasi Tangkap Tidur yang tidak dilengkapi dengan alat bukti,” pungkasnya.

    Editor: Deni Supriatna

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]