Connect with us

    NEWS

    Akui Bersalah dan Menyesal Atas Dakwahnya, Yang Singgung Umat Kristen, Yahya Waloni Minta Hakim Hapus Semua Videonya

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Muhammad Yahya Waloni menyatakan menerima tuntutan 7 bulan penjara sebagaimana yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

    Pernyataan itu disampaikan Yahya dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakannya langsung saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan,” kata Jaksa membacakan tuntutannya.

    Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA.

    Advertisement

    Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” kata Jaksa.

    Yahya Waloni terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus seluruh rekaman video dakwahnya yang menyinggung agama Kristen.

    “Saya mohon kepada Hakim yang Mulia, semua konten video saya terkait dengan berkesinggungan yang telah menyakiti, yang telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasrani, tolong bekerjasama dengan Kominfo dan dihapus,” ujar Yahya Waloni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

    Yahya Waloni mengaku bersalah dan menyesal atas dakwahnya yang menyinggung agama Kristen. Dia mengatakan terjebak dalam dinamika politik.

    Advertisement

    “Saya sadar kalau semua ini karena dinamika, dinamika kepentingan politik yang di masyarakat. Saya keluar, saya berjanji, saya akan membereskan masalah ini. Satu, persatuan dan akan merangkul semua masyarkat,” kata dia.

    Dia pun berjanji akan menjadi warga negara baik, penceramah agama yang santun dan menyejukkan untuk membantu program-program pemerintah dan kepolisian, serta melepas diri dari kepentingan politik.

    Saya akan menjadi insan terbaik di negara ini. Saya akan membantu segala program kepolisian dan pemerintah, saya tidak akan terjun. Saya tidak akan mau terkontaminasi dengan berbagai macam isu politik, karena tidak pantas saya sebagai seorang pendakwah untuk hidup dan bersama-sama kepentingan-kepentingan politik,” kata Yahya Waloni.

     

    Advertisement

     

     

     

    Sumber : Jarrakpos Official
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]