NEWS
Akui Tipu Ajay Priyatna, Eks Penyidik KPK Robin Menyesal dan Minta Maaf
JARRAKPOS – Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju, membenarkan tindakan penipuan yang dilakukannya terkait pengurusan lima perkara di KPK. Aksi tipu-tipu Robin salah satunya kepada wali kota non aktif Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna.
Pengakuan tersebut disampaikan Robin dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (20/12).
“Saya sangat menyadari dan menyesali semua perbuatan yang sudah saya lakukan dan saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang sudah saya rugikan, yaitu para pemberi uang: M. Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, serta Usman Effendi dan Rita Widyasari,” kata Robin.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna disebut sering dimintai sejumlah uang oleh Robin. Tak hanya itu, menurut kesaksian Ajay, Robin bahkan sering mengancam menggunakan kapasitasnya sebagai penyidik di KPK.
Ajay pertama kali mengenal Robin melalui pengusaha bernama Yadi. Saat itu, Yadi bercerita bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan kasus korupsi terkait bantuan sosial covid-19 di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Meski begitu, Robin sebenarnya tidak mengetahui kebenaran kasus tersebut. Robin mengaku hanya mengingatkan kepada Ajay untuk berhati-hati dan tidak bermain proyek APBD di Kota Cimahi.
Robin dan Ajay pertama kali bertemu pada 14 Oktober 2020 di salah satu hotel di Jakarta. Ajay menyampaikan kepada Robin, bahwa mendapat informasi tetang Robin dari Yadi terkait penyelidikan KPK soal dana bansos covid di Kabupaten Bandung Barat.
Dalam pertemuan itu, Robin bercerita tentang sejumlah kasus dana bansos covid-19 di sejumlah daerah, seperti di Sulawesi, Bandung Barat, dan Bandung Raya. Bahkan, dalam keterangan Ajay, Robin sempat meminta sejumlah uang kepadanya.
Setelah itu, Robin mengaku berdiskusi dengan saudara Masukur Husain via telpon. Robin bersepakat dengan Maskur untuk meminta uang persaudaraan sebesar 500.000.000 kepada Ajay Priatna.
Total uang yang diterima oleh saudara Robin sebesar 507.390.000. Uang tersebut kemudian dibagi dua dengan saudara Maskur Husaien. Robin mendapat bagian sebesar 82.390.000 sedangkan Maskur mendapat bagian sebesar 425.000.000.
Setelah menerima uang dari Ajay, Robin tidak melakukan upaya apapun karena menurut pengakuannya, dia tidak mengetahui kasus tersebut. Robin juga mengaku bukan bagian dari satgas penyelidikan kasus tersebut.
Dalam pledoinya, Robin menyebut bahwa pihaknya tidak punya kewenangan dalam perkara tersebut.
“Saya dan Maskur Husain telah menerima uang. Namun, saya tidak melakukan apa-apa terkait dengan perkara-perkara tersebut. Perbuatan saya adalah kesalahan dan penipuan seperti yang dikatakan Dewas Etik KPK dan majelis Tipikor Medan,” katanya.
Sebagai informasi, Stepanus Robin bersama rekan advokat bernama Maskur Husain dianggap menerima suap terkait dengan lima perkara di KPK. Karena perbuatannya itu, Robin dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000,00 yang bila tidak dibayar, dipidana 2 tahun penjara.
You must be logged in to post a comment Login