Connect with us

    NEWS

    Alasan Hendry Hernando Dihukum 20 Tahun Penjara

    Published

    on

    Bandung Jarrakpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis 20 tahun penjara terhadap Henry Hernando yang membunuh purnawirawan TNI Muhammad Mubin beberapa waktu lalu di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

    “Terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno Hartono telah didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban Muhammad Mubin (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah, Selasa (28/3/2023).

    Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa Terdakwa Hendri Hernando bin Ir. B. Sutikno Hartono pada hari Rabu Tanggal 15 Februari 2023 telah Dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung dengan Tuntutan Pidana Mati.
    Dikatakan Mumuh, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diketuai oleh Vici Daniel, S.H.,MH dengan Anggota Catur Prasetyo, S.H., M.H dan Hendi Rosnendi, S.H telah membacakan Putusan sebagai berikut :
    “Menyatakan Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalamelakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana,” tutur Mumuh.

    Selanjutnya, Hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Henry Hernando Bin Ir. B. Sutikno Hartono dengan 20 (dua puluh) Tahun;

    Advertisement

    3. Menyatakan barang bukti berupa
    a. 1 (satu) buah pisau dapur gagang warna merah;
    b. 1 (satu) buah peci bullet warna putih motif hitam;
    c. 1 (satu) potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat;
    d. 1 (satu) potong rompi warna hitam;
    e. 1 (satu) potong celana merk eiger warna abu-abu;
    f. 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu;
    g. 1 (satu) buah Habdphone merk VIVO warna hitam;
    h. 1 (satu) buah pisau lipat warna silver dengan baud biru;
    i. 1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
    j. 1 (satu) buah celana warna hitam;
    Dirampas untuk dimusnahkan.
    k. 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61 ;
    Dikembalikan kepada Ir. B. Sutikno Hartono
    l. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitan Nopol G 1776 UG
    dan kunci kontak;
    Dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);”

    “Bahwa setelah dibacakannya Surat Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap Putusan tersebut,” ujar Mumuh Ardiansyah.

    Kasus pembunuhan itu terjadi pada (16/8/2022) di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Korban yang merupakan purnawirawan TNI berpangkat Letkol itu dibunuh saat sedang memarkirkan kendaraan di depan rumah pelaku. (Nanang)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]