HUKUM
Alasan Tak Jelas, Driver Online Keluhkan MNC Finance Tolak Keringanan Kredit
Denpasar, JARRAKPOS.com – Salah satu driver online yang tergabung di Jayamahe Transport, Subakti pada Rabu (29/4/2020) memohon restrukturisasi kepada MNC Finance tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas. Subakti mengeluhkan upayanya untuk meminta keringanan atau restrukturisasi kepada MNC Finance berbuah penolakan. Disampaikan melalui surat balasan tertanggal 17 April 2020 yang menyatakan bahwa MNC Finance belum dapat menyetujui permohonan Restrukturisasi yang bersangkutan dikarenakan belum memenuhi kriteria dari OJK dan kebijakan internal PT. MNC Finance mengenai restrukturisasi.
“Selama ini, saya membiayai cicilan mobil yg saya pakai untuk Transport online tersebut murni dari bekerja sebagai driver online di Jayamahe Transport yang saat ini adalah nol penghasilan. Sedangkan untuk makan sehari-hari, kami sekeluarga hanya mengandalkan jualan gorengan. Dimana juga saat ini, hasil dari berjualan gorengan tersebut tidak maksimal dikarenakan jualan kami dibatasi oleh waktu hanya bisa berjualan sampai pukul 20.00,” ucap subakti sambil terisak. Sayangnya dari pihak MNC Finance belum bisa dikonfirmasi terkait penolakan tersebut.
Di tengah rasa putus asa tersebut, Subakti berkeluh kesah kepada Aryanto, pimpinan dari Jayamahe Transport (PT. Dwi Sarana Mesari). Seharusnya, para finance itu tunduk dan mengikuti instruksi dari presiden Jokowi yang sudah menyatakan bencana luar biasa Corona virus sebagai bencana nasional non-alam, melalui Keppres No.12 tahun 2020, dan dengan demikian maka keadaan yang di maksud sebagai force majeure sudah terpenuhi. “Keputusan ataupun kebijakan yang dikeluarkan oleh finance tidak seharusnya berlawanan dengan upaya pemerintah, khususnya presiden Jokowi, untuk membantu perekonomian rakyat kecil, lebih-lebih di tengah bencana luar biasa Corona virus,” cetus Aryanto.
Saat ini, seharusnya pemerintah, dan juga DPR yang seharusnya membantu rakyat kecil seperti Subakti sangat dibutuhkan, akan tetapi, bantuan dari pemerintah dan juga wakil rakyat yg terpilih seolah kehadiran nya tidak dirasakan oleh Subakti. Tak tega melihat penderitaan drivernya, Aryanto menyarankan kepada subakti untuk meminta bantuan hukum kepada sahabatnya, yaitu Bapak Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP., yang dikenal dimasyarakat sebagai Panglima Hukum, dan biasa membantu masyarakat kecil yang tertindas secara cuma-cuma (tanpa bayar).
Dihubungi secara terpisah (29-4-2020) pengacara kondang Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP., membenarkan kejadian tersebut, bahwa ada rakyat kecil yang berprofesi sebagai driver online dan istrinya yang berjualan gorengan telah datang ke firma hukumnya, di Jl. Gatsu Timur no.22, Denpasar. Dan telah memohon bantuan hukum secara cuma-cuma, dikarenakan sudah tidak ada kepedulian dari pemerintah dan juga wakil rakyat, yang selama ini dirasakan oleh Subakti. Dengan kondisi yang demikian, membuat hati nurani pengacara yang pernah dinobatkan sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance of The years 2019 tersentuh dan merasa bersedih. Ternyata masih ada perlakuan dan ketidakadilan yang diterima oleh rakyat kecil.
Walaupun tanpa dibayar, kami dari Law Firm Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP., telah menerima permohonan saudara Subakti untuk melakukan pendampingan dengan menunjuk team associate nya, yaitu saudara Sabam Nainggolan, SH, Rudi Hermawan, SH, dan Arya Wijaya, SH untuk mendampingi yang bersangkutan. Inilah bukti nyata bahwa kehadiran Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP., di tengah-tengah masyarakat Bali. Tegas Togar Situmorang. Togar Situmorang yang sering dipanggil “Panglima Hukum” itu sendiri pun menyarankan untuk PT. MNC Finance maupun seluruh Finance yang ada untuk memberikan Restrukturisasi atau memberikan keringanan terhadap debitur ditengah pandemi Covid 19 ini. Karena wabah virus corona ini merupakan bencana nasional non alam yang sedang dialami masyarakat Indonesia. Dimana akibat dari pandemi ini Negara mengalami kemerosotan ekonomi serta yang paling berdampak dari hal ini adalah masyarakat kecil khususnya yang berkecimpung langsung di dunia Pariwisata.
Selain dari implikasi wabah ini, masyarakat sangat membutuhkan atensi dari Pemerintah Indonesia baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan suatu kebijakan-kebijakan yang benar-benar nyata dan bisa meringankan keluhan masyarakat kecil kita. Seperti instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir.H.Joko Widodo terkait stimulus dan relaksasi pada sektor kredit perbankkan, lembaga keuangan non bank atau pun finance diwajibkan untuk memberikan relaksasi ataupun reschedule ulang kepada konsumen-konsumen yang memang terdampak oleh kejadian KLB Corona Virus ini. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK RI No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Counter Cyclical Dampak Penyebaran Corona Diseas 2019.
Kebijakan-kebijakan dari Pemerintah inilah yang seharusnya harus benar-benar diterapkan oleh Bank atau Finance untuk bisa meringankan keluhan masyarakat kecil dan apabila ada lembaga pembiayaan yang tidak mau mengikuti kebijakan ini, harus segera diberikan peringatan,” tegas Togar Situmorang, SH., MH.,MAP., Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur. tim/ama