DKI Jakarta
Aliansi Nasional Untuk Solidaritas Minta MA Putuskan UMK Batam dan UMP Kepri 2021 Sesuai Putusan PTUN Medan
Jarrakpos-Jakarta, Sebanyak 500 buruh yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Untuk Solidaritas melakukan aksi unjuk rasa di depan Pintu Monas Barat Daya , Gambir Jakarta Pusat, Rabu (16/02/22). Aksi yang dipimpin oleh Saeful merupakan gabungan serikat buruh yang terdiri dari FSP LEM SPSI , FSP TSK SPSI, FSP KEP SPSIB, PP LOMENIK KSBSI , PP FSPMI KSPI , SP/SB RIAU).
Mereka mendesak agar Mahkamah Agung segera membuat putusan seadil-adilnya untuk kasus upah minimum di kota Batam , batalkan UU Omnibus Law , tolak revisi UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
10 Orang perwakilan dari massa aksi diterima oleh tim humas Mahkamah Agung di ruang rapat lantai 1 Mahkamah Agung. Herman (Aliansi SB/SB Batam Kepri) menyampaikan bahwa mengenai UMK Kota Batam Tahun 2022 di dasari oleh penghitungan rumus pada UMPK 2021 sesuai dengan PP 78 setelah rangkain itu kami mengajukan somasi kepada Gubernur, namun tidak ada tanggapan sehingga kita ajukan gugatan ke PTUN dengan putusan bahwa UMK Tahun 2022 di batalkan.
Selanjutnya Gubernur Riau Banding ke PTUN Medan dengan hasil menguatkan di lanjutkan Kasasi ke MA namun belum ada putusan sehingga kedatangan kami kepada MA agar memutuskan perkara UMK Kota Batam dan Kepri dengan memberikan keputusan yang adil dan tidak menggulur hasil putusan, ujar Herman.
Sedangkan Saiful Badri Sofyan (Ketua DPP FSP Lem Kepri) mengatakan bahwa kami ke sini karena sebelumnya telah melakukan somasi, ada banyak hal yang membuat kami ketakutan karena putusan di MA bisa mengecewakan buruh, dan sampai sekian lama belum ada putusan juga.
Kami berharap Putusan di MA bisa cepat di selesaikan karena kalau putusan MA lama kita takut ada kegoncangan ekonomi di Provinsi Kepri yang dapat mempengaruhi disemua sector, kata Saiful.(BN29JP)
You must be logged in to post a comment Login