NEWS
AMANAT PASCA KONFERNAS II HPN, YOGYAKARTA: KITA AKHIRI KEMELUT YANG BELUM TUNTAS!
YOGJAKARTA(jarrakpos.com) – Konferensi Nasional II Himpunan Pengusaha Nahdliyyin (HPN) yang berlangsung pada 1-3 Juni
2022 di The Rich Hotel Jogja, Provinsi D.I. Yogyakarta baru saja usai. Melalui dinamika yang alot, akhirnya
terpilih ketua baru, Dede Supriyadi Arief. Pasca konferensi, sejumlah PR telah menanti untuk dituntaskan.
Satu agenda utama yang mesti diselesaikan adalah mengatasi persoalan HPN yang ilegal. Sebagai ketua
terpilih dan jajaran pengurus baru, kami bertekad mengakhiri kemelut yang ada, dan menjadikannya
sebagai program pertama dan utama, sebagaimana yang disampaikan di depan forum usai terpilih.
Kepengurusan DPP HPN mengalami rongrongan dengan munculnya Konfernas Nasional Luar Biasa
(Konfernaslub) Semarang yang digelar pada 6 Maret 2022 oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
HPN dan bukanlah bagian dari HPN yang sah. HPN versi Konfernaslub ilegal itu mengadakan berbagai
pertemuan terstruktur dan sistematis untuk menggeser kepengurusan HPN secara inkonstitusional.
Segala aktifitas yang dilakukan itu berada di luar agenda resmi organisasi. Bahkan mencederai etika
organisasi dengan melanggar ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) HPN. Oleh karena itu, seluruh keputusan atau kebijakan yang dihasilkan dalam Konfernaslub
tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada organisasi dan di luar
organisasi.
Sungguh sangat disayangkan, hasil Konfernaslub yang dipaksakan dan melanggar AD/ART
difasilitasi oleh Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan
menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi faktual keabsahan dokumen permohonan online dari
notaris serta proses dan mekanisme organisasi penyelenggaraan konfernaslub tersebut. Ini akan menjadi
preseden buruk terhadap sistem pelayanan pendaftaran perkumpulan/organisasi ke depannya.
Atas dasar berbagai hal yang dikemukakan di atas, maka Ketua HPN terpilih dan jajaran pengurus
baru akan melanjutkan upaya hukum yang telah dilakukan oleh pengurus sebelumnya yang
legal/konstitusional. Yaitu, melaporkan para pihak yang terlibat ke BARESKRIM MABES POLRI atas dugaan
tindak pidana penyebaran berita bohong dengan mencantumkan nama Ketua Dewan Pembina yang
berubah-ubah dan pemalsuan dokumen pendaftaran struktur pengurus baru untuk menggeser pengurus
yang lama secara online. Tidak hanya itu, kami juga akan menuntut secara perdata kerugian materil dan
immaterial sebesar 500 milyar rupiah atas perbuatan melawan hukum ini melalui PENGADILAN NEGERI
JAKARTA PUSAT. Upaya hukum yang terkini adalah gugatan yang dilayangkan ke PENGADILAN TATA
USAHA NEGARA (PTUN) Jakarta melalui surat gugatan dengan nomor perkara: 138/G/2022/PTUN.JKT,
tertangal 27 Mei 2022 dengan pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM RI c/q Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum untuk membatalkan atau mencabut keputusannya. Perkara ini merupakan
sidang gugatan perdana yang akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Juni 2022 pukul 10.00 WIB lewat kuasa
hukum HPN, yakni Bapak ANDHIKA AZWAD.
Bahwa setiap tindakan yang mengatasnamakan organisasi tanpa berdasarkan aturan yang berlaku
akan memiliki konsekuensi hukum dan organisasi demi tegaknya keteraturan dan ketertiban dalam
berorganisasi serta terwujudnya misi luhur organisasi yang beradab dan bermartabat. Oleh sebab itu,
Ketua HPN terpilih dan jajaran Pengurus HPN periode 2022-2027 ini bersepakat bahwa kemelut ini harus
segera diakhiri agar tidak terjadi kekisruhan yang berlarut! Dan upaya hukum adalah ikhtiar yang harus
kami tempuh untuk melenyapkan HPN yang ilegal. HPN hanyalah satu dan harus.(gus)
You must be logged in to post a comment Login