Connect with us

NEWS

AMANAT PASCA KONFERNAS II HPN, YOGYAKARTA: KITA AKHIRI KEMELUT YANG BELUM TUNTAS!

Published

on

YOGJAKARTA(jarrakpos.com) – Konferensi Nasional II Himpunan Pengusaha Nahdliyyin (HPN) yang berlangsung pada 1-3 Juni

2022 di The Rich Hotel Jogja, Provinsi D.I. Yogyakarta baru saja usai. Melalui dinamika yang alot, akhirnya

terpilih ketua baru, Dede Supriyadi Arief. Pasca konferensi, sejumlah PR telah menanti untuk dituntaskan.

Satu agenda utama yang mesti diselesaikan adalah mengatasi persoalan HPN yang ilegal. Sebagai ketua

Advertisement

terpilih dan jajaran pengurus baru, kami bertekad mengakhiri kemelut yang ada, dan menjadikannya

sebagai program pertama dan utama, sebagaimana yang disampaikan di depan forum usai terpilih.

Kepengurusan DPP HPN mengalami rongrongan dengan munculnya Konfernas Nasional Luar Biasa

(Konfernaslub) Semarang yang digelar pada 6 Maret 2022 oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan

Advertisement

HPN dan bukanlah bagian dari HPN yang sah. HPN versi Konfernaslub ilegal itu mengadakan berbagai

pertemuan terstruktur dan sistematis untuk menggeser kepengurusan HPN secara inkonstitusional.

Segala aktifitas yang dilakukan itu berada di luar agenda resmi organisasi. Bahkan mencederai etika

organisasi dengan melanggar ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Advertisement

(AD/ART) HPN. Oleh karena itu, seluruh keputusan atau kebijakan yang dihasilkan dalam Konfernaslub

tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada organisasi dan di luar

organisasi.

Sungguh sangat disayangkan, hasil Konfernaslub yang dipaksakan dan melanggar AD/ART

Advertisement

difasilitasi oleh Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan

menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi faktual keabsahan dokumen permohonan online dari

notaris serta proses dan mekanisme organisasi penyelenggaraan konfernaslub tersebut. Ini akan menjadi

preseden buruk terhadap sistem pelayanan pendaftaran perkumpulan/organisasi ke depannya.

Advertisement

Atas dasar berbagai hal yang dikemukakan di atas, maka Ketua HPN terpilih dan jajaran pengurus

baru akan melanjutkan upaya hukum yang telah dilakukan oleh pengurus sebelumnya yang

legal/konstitusional. Yaitu, melaporkan para pihak yang terlibat ke BARESKRIM MABES POLRI atas dugaan

tindak pidana penyebaran berita bohong dengan mencantumkan nama Ketua Dewan Pembina yang

Advertisement

berubah-ubah dan pemalsuan dokumen pendaftaran struktur pengurus baru untuk menggeser pengurus

yang lama secara online. Tidak hanya itu, kami juga akan menuntut secara perdata kerugian materil dan

immaterial sebesar 500 milyar rupiah atas perbuatan melawan hukum ini melalui PENGADILAN NEGERI

JAKARTA PUSAT. Upaya hukum yang terkini adalah gugatan yang dilayangkan ke PENGADILAN TATA

Advertisement

USAHA NEGARA (PTUN) Jakarta melalui surat gugatan dengan nomor perkara: 138/G/2022/PTUN.JKT,

tertangal 27 Mei 2022 dengan pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM RI c/q Direktur Jenderal

Administrasi Hukum Umum untuk membatalkan atau mencabut keputusannya. Perkara ini merupakan

sidang gugatan perdana yang akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Juni 2022 pukul 10.00 WIB lewat kuasa

Advertisement

hukum HPN, yakni Bapak ANDHIKA AZWAD.

Bahwa setiap tindakan yang mengatasnamakan organisasi tanpa berdasarkan aturan yang berlaku

akan memiliki konsekuensi hukum dan organisasi demi tegaknya keteraturan dan ketertiban dalam

berorganisasi serta terwujudnya misi luhur organisasi yang beradab dan bermartabat. Oleh sebab itu,

Advertisement

Ketua HPN terpilih dan jajaran Pengurus HPN periode 2022-2027 ini bersepakat bahwa kemelut ini harus

segera diakhiri agar tidak terjadi kekisruhan yang berlarut! Dan upaya hukum adalah ikhtiar yang harus

kami tempuh untuk melenyapkan HPN yang ilegal. HPN hanyalah satu dan harus.(gus)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]