Connect with us

NEWS

Ambil Langkah Tegas, 4 OTG Asal Sanur Kauh Dijemput Gugus Tugas Covid

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Denpasar mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang masih membandel dalam mematuhi aturan Pemerintah. Kali ini, guna memperkecil ruang penyebaran Covid-19, 4 warga yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) di wilayah Desa Sanur Kauh, Denpasar dijemput untuk melaksanakan isolasi di Rumah Singgah. Penjemputan yang dilaksanakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Denpasar ini dilaksanakan Jumat (1/5/2020).

1th-Ik#29/4/2020

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penjemputan ini dilaksanakan lantaran yang bersangkutan masih beraktifitas seperti biasa. Kendati sebelumnya sudah dinyatakan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) yang diwajibkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sebelumnya sempat dilakukan negosiasi yang cukup alot karena yang bersangkutan awalnya tidak mau dikarantina di rumah singgah, namun setelah diberi penjelasan oleh Tim Gugus Tugas Covid 19, akhirnya mau naik mobil yang sudah disiapkan oleh tim. Proses negosiasi ini juga melibatkan Kapolsek Denpasar Selatan dan Danramil Denpasar Selatan.

Diketahui 4 orang yang berstatus OTG tersebut sebelumnya memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif di Desa Sanur. Namun, setelah direkomendasikan untuk melaksanakan isolasi mandiri yang bersangkutan justru masih melakukan aktivitas seperti biasa. “Iya karena yang bersangkutan tidak taat melakukan isolasi mandiri akhirnya dilakukan isolasi di rumah singgah yang sudah disiapkan oleh Pemkot Denpasar, tindakan ini untuk memberikan rasa aman serta wujud antisipasi agar tidak terjadi penyebaran maka kami putuskan untuk diisolasi di rumah singgah Kota Denpasar selama 14 hari dan akan dilakukan rapid test,” kata Dewa Rai.

1bl-bn#26/4/2020

Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa Pemkot Denpasar tidak mau mengambil resiko jika penularan baru terus terjadi dan tim tidak segan segan akan mengambil langkah tegas. Hal ini mengingat transmisi lokal kini menjadi perhatian serius. Sehingga bagi masyarakat yang membandel, khususnya mereka yang sudah berstatus OTG, ODP, ataupun masyarakat lainya yang diwajibkan melaksanakan isolasi mandiri, akan dilaksanakan penjemputan paksa untuk dilaksanakan isolasi di rumah singgah.

“Mari bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 dengan mengikuti arahan pemerintah serta jujur menyampaikan riwayat penyakit dan riwayat perjalanan sebagai antisipasi dini,” jelasnya. mas/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]