Connect with us

    NEWS

    Aminurrohkman: Tiga Provinsi yang Baru Dimekarkan Harus Mengikuti Pemilu 2024

    Published

    on

    JAKARTA(jarrakpos.com) – Pemerintah dan DPR secara resmi mengesahkan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Jika tiga DOB Papua ikut dalam Pemilu 2024, maka akan berdampak pada Undang Undang (UU) Pemilu.

    “Jika hadirnya tiga provinsi yang baru dimekarkan ini harus mengikuti Pemilu 2024, maka harus merevisi UU Pemilu, karena menyangkut alokasi kursi per dapil di tingkat DPR RI maupun DPRD provinsi,” kata anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Aminurrohkman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7).

    Namun, diakuinya, jika harus melakukan revisi pasti membutuhkan waktu yang panjang dan lama, sedangkan proses dan tahapan pemilu sudah dimulai.

    Advertisement

    Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) ini mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena lebih cepat dan efektif.

    Nantinya, di dalam Perppu hanya fokus pada kebutuhan hukum yang menyangkut alokasi kursi per dapil dan berbagai macam turunannya, termasuk juga dengan IKN (Ibu Kota Negara), karena IKN juga harus dipersiapkan.

    “Kita sudah mengomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, juga dengan KPU. Tapi, KPU tidak mungkin melangkah lebih awal ketika belum ada payung hukumnya. Jadi, KPU sementara ini masih fokus pada UU Pemilu yang lama,” ujarnya.

    Mantan Walikota Pasuruan ini juga menyarankan agar KPU bisa segera melangkah, maka Perppu perlu dibuat bulan depan.

    Advertisement

    “Kalau bisa setelah masa persidangan yang akan datang. Kalau masa sidang ini, tidak mungkin karena sebentar lagi penutupan masa sidang. Paling tidak Agustus 2022 diharapkan sudah ada konsep terkait dengan rencana itu (Perppu),” ucapnya.

    Kendati demikian, semua itu tentunya juga tergantung dari pemerintah seperti apa menyikapinya. Pilihannya, kalau tidak diikutkan pada Pemilu 2024, maka tetap memakai UU Pemilu yang lama. Jika memang harus diikutkan pada Pemilu 2024, berarti memang harus revisi.

    “Kalau aspirasi dari masyarakat sana (Papua) maunya 2024 ikut pemilu dengan dapil sendiri karena keterwakilan Papua lebih representatif di parlemen,” pungkasnya.(gus)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]