DAERAH
Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kuningan JawaBarat. Kali ini terjadi diwilayah Kuningan Timur tepatnya di Kecamatan Cibingbin pada Selasa (09/08/2023) sekitar pukul 11 siang. Mirisnya lagi kasus yang terjadi sekarang menimpa anak dibawah umur yang menderita disabilitas.
Korban (6) yang menderita Tuna Rungu dan Wicara tersebut dicabuli oleh tetangganya sendiri. W (32) pelaku pencabulan merupakan tetangga korban, yang mana dalam kejadian ini pelaku melakukan aksi bejat dirumahnya sendiri yang tak jauh dari rumah korban.
Menurut Kapolres AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan dalam aksinya pelaku melakukan pencabulan terhadap korban disaat korban main dirumahnya, yang mana korban merupakan teman anak tirinya dari pelaku.
Ditambahkan Kapolres meskipun pelaku sudah beristri dan memiliki anak tiri, namun aksi bejatnya terus dilakukan terhadap korban dibawah umur yang tak lain teman dari anak tirinya sendiri, ujarnya.
“Saat korban bermain dirumah dengan anak tirinya, dan disaat kondisi rumah sepi disitulah pelaku malancarkan aksinya terhadap korban”, jelas Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo dalam Konferensi Pres, Selasa (22/08/2023) di Mapolres Kuningan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dipasalkan dengan pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur, dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya 15 tahun, pungkas Kapolres. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login