DAERAH
Andi Samsan: Seorang Hakim Perlu Membentengi Diri Dengan Integritas Tinggi
Samarinda.Jarrakpos.com. Dalam rangkaian acara Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial di Wilayah Hukum Pengadilan tinggi Kalimantan Timur yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (16/6/2021), Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH menyoroti sejumlah hal.
Salah satu poin yang penting dibahas ialah mengenai permasalahan laporan dan pemberkasan terkait upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Sejumlah masalah yang dimaksud di antaranya tidak membuat laporan kasasi perkara pidana, keterlambatan dalam membuat laporan kasasi pidana, keterlambatan mengirimkan berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya dalam tahanan sehingga telah mendekati masa berakhirnya penahanan atau bahkan telah habis masa penahanannya, format laporan kasasi berbeda satu sama lain dan tidak sesuai dengan lampiran SEMA hingga tidak memberikan tanda dalam berkas bahwa terdakwa dalam tahanan.
Menurut Andi, hingga kini masih sering ditemukan berkas kasasi atau PK yang tidak lengkap. Selain itu, berkasnya pun tak sesuai satu dengan yang lain.
“Fenomena berkas tidak lengkap cenderung meningkat akhir-akhir ini. Apakah karena faktor pengadilan asal mengirim berkas untuk menghindari rapor merah dari sistem monitoring yang diterapkan oleh Dirjen Badilum sedangkan kelengkapan diabaikan, atau tidak diterapkannya quality control oleh pejabat yang berwenang di pengadilan, atau karena kurang upgrading pengetahuan pembinaan staf yang bertugas melakukan pemberkasan,” tuturnya.
Oleh karena itu, Andi Samsan meminta jajarannya untuk lebih memperhatikan kelengkapan berkas kasasi maupun PK, termasuk juga memerhatikan batas waktu yang diperlukan untuk mengajukan pemohonan sesuai dengan jenis berkas terkait.
Selanjutnya, Andi meminta agar setiap salinan putusan MA yang dikirimkan ke pengadilan hendaknya dibaca dengan cermat sebelum disampaikan kepada para pihak yang berperkara. Apabila dijumpai kesalahan redaksional dalam salinan putusan MA agar dikembalikan kepada Panitera MA untuk dilakukan perbaikan. Jika kesalahan redaksional baru diketahui setelah salinan putusan tersebut disampaikan kepada para pihak, maka salinan putusan tersebut wajib ditarik kembali dan dikembalikan kepada MA untuk dilakukan pembetulan (renvoi).
MA sebelumnya menegaskan pihaknya menunjuk Badan Pengawasan untuk mengawasi segala bentuk ketidakdisiplinan pengadilan terhadap prosedur upaya hukum kasasi dan PK yang telah ditetapkan dan menindak tegas pimpinan pengadilan yang tidak memperhatikan ketentuan yang sudah ditentukan.
“Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung memerintahkan supaya Ketua Pengadilan Tinggi melakukan pembinaan dan pengawasan,” tegas Andi Samsan.
“Kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pengelolaan Administrasi Pengadilan, khususnya pengelolaan daftar para Tahanan secara tertib, serta melaporkan secara periodik setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi dengan tembusan kepada Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Ia juga meminta para hadirin untuk terus mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), dengan memperhatikan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selanjutnya, Andi Samsan mengatakan untuk mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung menuju peradilan yang modern, hakim harus dapat memiliki dan menguasai teknologi informasi yang lebih baik, namun harus tetap melakukan peningkatan keilmuan secara administrasi dan teknis yudisial serta mengikuti perkembangan dan perubahan perundang-undangan.
“Hakim yang baik adalah hakim yang mempunyai putusan yang dapat memenuhi 3 (tiga) unsur yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian, sehingga putusan yang kita ambil dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu pengetahuan dan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tuturnya.
Tugas utama hakim, lanjut Andi Samsan, adalah untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara. Dan yang diingat dari seorang hakim adalah putusan yang telah dibuatny bukan dari penghargaan maupun gelar yang dimiliki oleh seorang hakim.
“Hakim yang baik selain harus mengutamakan sikap profesional, perlu juga membentengi dirinya dengan integritas yang tinggi,” tutupnya.
Diketahui, acara Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial di Wilayah Hukum Pengadilan tinggi Kalimantan Timur berlangsung pada 16-18 Juni 2021. Sejumlah pejabat pengadilan termasuk di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sujatmiko, SH, MH., yang berperan didalam penyelengaraan acara hingga larut menjelang dini hari itu.
Dikutip Dari : Breakingnews
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login