Connect with us

    NEWS

    Aneh Jaya Negara Inginkan Pembangunan Tersus LNG Dilahan Reklamasi Pelindo Masih Bodong

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Desakan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara untuk membangun Terminal LNG di kawasan Pelabuhan Benoa milik Pelindo menjadi tanda tanya besar berbagai kalangan. Apalagi berkali-kali menyatakan tetap ngotot, agar Tersus LNG yang dirancang Perusda Provinsi Bali di Desa Adat Sidakarya ditolak dan hanya bisa dibangun oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di lahan reklamasi Dumping II Pelabuhan Benoa. Anehnya sekelas Wali Kota Jaya Negara, juga belum bisa membaca dengen jelas bahwa dalam Perda No.8 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Denpasar dengan tegas menetapkan infrastruktur jaringan gas di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya.

    Dalam RTRW Kota Denpasar pada Pasal 20 khususnya Ayat 2 yang berbunyi: “(2), Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. infrastruktur minyak dan gas bumi yang terletak di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya; dan b. jaringan minyak dan gas bumi meliputi jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan terletak di Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan dan Desa Sidakarya. Namun, pernyataan mengejutkan dibongkar oleh pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Denpasar yang menuding sampai saat ini, lahan reklamasi Pelindo di Damping I dan II belum mengantongi sertifikat tanah alias lahan bodong.

    Apalagi Pelindo telah melakukan pembangunan proyek di atas lahan reklamasi pada Damping I dan Damping II yang menggunakan anggaran milik negara sekitar Rp1,2 triliun begitu di sekitar kawasan Teluk Benoa. Namun hingga saat ini, reklamasi Pelindo masih dinyatakan oleh ATR/BPN Denpasar masih bodong, karena belum pernah mengajukan pengukuran lahan reklamasi, apalagi bisa mengurus ijin lainnya, termasuk untuk pembangunan Tersus LNG yang diperlukan sangat mendesak oleh PT. Indonesia Power untuk bahan bakar pembangkit listrik di Pesanggaran, Denpasar Selatan. Artinya, juga bisa disinyalir tidak memiliki alas hak berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB), sehingga patut dicurigai pembangunan dilakukan sekarang ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan alias IMB atau Ijin Penyesuian Bangunan.

    “Terkait permohonan, kami sarankan untuk tanyakan langsung ke Pelindo, karena sampai saat ini Pelindo belum pernah mengajukan permohonan ke kami (ATR/BPN Kota Denpasar, red) makanya kami tidak tau persis. Jadi saran kami silahkan koordinasi dengan Pelindo karena mereka yang punya proyek,” ungkap Ida Ayu Ambarwati selaku Kasubag TU ATR/BPN Kota Denpasar kepada wartawan di Denpasar Bali, Selasa (2/8/2022). Ida Ayu Ambarwati menegaskan, terkait batas-batas lahan reklamasi di Teluk Benoa dan juga luasan dikatakan pihak ATR/BPN Denpasar tidak tahu menahu soal itu, baik batas-batasnya karena belum ada laporannya ke ATR/BPN Denpasar. “Terkait dengan masalah batas obyek wilayah yang menjadi pertanyaan ke kami tentang tanah reklamasi Pelindo, dari kami di BPN mempersilahkan melakukan konfirmasi ke pemerintah Kota Denpasar, karena Pelindo masuk wilayah hukum Kota Denpasar sehingga jika ada permohonan sertifikasi obyek nanti kalau sudah sertifikasi tentu masuk di Kota Denpasar. Apalagi hingga saat ini kami di BPN belum tahu menahu soal itu, baik batas-batasnya karena juga belum ada laporannya ke BPN,” pungkasnya.

    Advertisement

    Dihubungi terpisah, Ali Sodikin, M.Mar yang menjabat sebagai CEO Pelindo Regional Bali Nusra, pada Rabu (3/8/2022) pukul 09.35 Wita, juga belum bisa merespon terkait tudingan tersebut. Sampai berita ini diturunkan juga belum menjawab konfirmasi yang kirim melalui pesan WhatsApp. Untuk diketahui sebelumnya Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono mengatakan, pihaknya tak hanya melakukan percepatan pembangunan di sisi darat, namun juga berfokus pada pembangunan fasilitas di sisi laut khususnya kolam dan alur kapal di Benoa. Hal ini disampaikan Pelindo setelah menerima bantuan negara yang didapat melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,2 Triliun untuk mendukung pembangunan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) khususnya pengerukan alur dan kolam pelabuhan. Progress update pengerukan alur dan kolam di area BMTH tahap 2 pada paket A dan B disampaikan sudah mencapai 13,2% dan 30,8%. tra/ama/tim

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]