Connect with us

Sumatera Utara

Aneh Materi Perkara “Korupsi” Ex. Kades Batang Bahal Ada Dua Versi, Rekayasakah?

Published

on

 

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Sungguh terasa aneh, meski bekerja dalam satu atap beberapa oknum jaksa di Kejari Padangsidimpuan memiliki dua pendapat dalam penanganan perkara mantan kepala desa Batang Bahal.

 

Pendapat pertama, mantan Kades Batang Bahal ditetapkan tersangka kasus Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 dan 2022 hal ini tertuang dalam press rilis yang diterbitkan oleh pihak Kejari Padangsidimpuan.

Advertisement

 

Pendapat yang kedua dilontarkan salah seorang JPU yang menangani perkara dimaksud bernama Sartono Siregar yang menyebutkan mantan kepala desa disebutkan diduga korupsi Dana Desa (DD).

 

ADD dan DD tidaklah sama karena ADD bersumber dari APBD yang peruntukannya untuk biaya operasional, sedangkan DD bersumber dari APBN yang peruntukannya untuk biaya pembangunan desa (belanja publik).

Advertisement

 

Ketua AWP2J (Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa kepulauan Sumatera, Erijon DTT kepada wartawan, Minggu (28/07) menjelaskan perbedaan ini mengindikasikan bahwa JPU tidak menguasai persoalan dalam menangani perkara sehingga bisa terdapat dua pendapat, sehingga patut diduga ada rekayasa kasus.

 

Selain terdapat dua versi juga terdapat indikasi kekeliruan dalam penetapan perkara, dimana jika penyalahgunaan ADD yang dipersangkakan itu tidak mungkin ada karena Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 dan 2022 tidak ada dicairkan oleh Pemerintah kota Padangsidimpuan melalui Badan Keuangan Daerah.

Advertisement

 

Tidak adanya pencairan ini disebabkan karena tidak adanya Surat Permintaan Membayar (,SPM) dari seluruh kepala desa yang ada di Pemko Padangsidimpuan, sehingga Bakauda tidak mencairkannya.

 

Nah,, kalau tidak ada yang cair jadi apa yang dikorupsi , tanya Erijon.

Advertisement

 

Sulaiman Lubis adalah orang yang berperan dalam perkara ini baik dirinya sebagai Kepala Bakauda maupun sebagai Kepala Inspektorat.

 

Sulaiman sendiri yang mengatakan bahwa saat dia menjabat sebagai Kepala Bakauda dua tahun berturut (2021 dan 2022) tidak ada pencairan dana ADD . Yang cair pada dua tahun tersebut hanyalah ADD SILTAP (gaji perangkat desa).

Advertisement

 

Anehnya setelah dia menjabat Kepala Inspektorat (APIP) dia menyebutkan ada temuan dugaan korupsi pada pengelolaan ADD desa Batang Bahal tahun 2021 dan 2022 yakni biaya perjalanan dinas dan menyuruh kepala desa saat itu SS untuk melakukan pengembalian.

 

Seorang Sulaiman ternyata diduga memiliki dua pemikiran yang berdeba demikian dengan oknum jaksanya.

Advertisement

 

Erijon menyebutkan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perkara ini seharusnya batal demi hukum. *(Ali Imran).

 

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com