DAERAH
Anggaran Milyaran Rupiah, Rumdis Ketua DPRD Humbahas Terancam Tak Rampung Sesuai Kontrak
Humbahas- jarrakpos – Pembangunan rumah dinas ketua DPRD Kabupaten Humbang hasundutan yang menghabiskan anggaran satu milyar lebih diperkirakan tidak bisa rampung di kerjakan tahun ini oleh pihak penyedia jasa atau pihak kontraktor mengingat waktu pekerjaan tinggal sekitar dua minggu lagi berdasarkan kontrak.
Amatan beberapa wartawan di lokasi baru-baru ini (Jumad, 10/12/2021) pembangunan rumah dinas tersebut di perkirakan masih sekitar 40 % tahap pekerjaanya , bahkan terlihat pematangan lahan belum semuanya rampung ,terlebih rumah dinas yang menelan milyaran rupiah ini di bangun di atas bertanah gambut, Sehingga pematangan lahan harus benar kokoh .
Tampak juga terlihat sejumlah pekerja di lokasi tengah melakukan aktivitas kerja tanpa menggunakan alat pelindung semisal helm, sarung tangan dan pelindung lainnya , dan bahkan pihak pengawasan dari dinas terkait tidak ada di jumpai oleh awak media di lokasi untuk memintai keterangan terkait proses pelaksanaan proyek tersebut.
Menanggapi ini,Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Humbang hasundutan Anggiat simanullang ketika di mintai tanggapanya mengatakan , terkait pembangunan rumah dinas ketua DPRD tersebut sampai saat ini belum ada di bayarkan apapun termasuk uang mukanya.
Di tanya apakah pembangunan rumah dinas tersebut masih ada kemungkinan rampung di kerjakan sesuai dengan kontrak atau kemungkinan di lakukan perpanjangan waktu berdasarkan aturan yang berlaku , kepala Dinas Tarukim ini malah mengarahkan wartawan agar koordinasi dengan PPK nya (pejabat pembuat komitmen),karena sudah lebih mengetahui teknis nya.
“Koordinasi sama PPKnya saja , kan sudah lebih tahu teknisnya, saya lagi ada pertemuan.” Ujarnya .
Diketahui, proyek pembangunan rumah dinas ketua DPRD kabupaten humbang hasundutan ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.295.104.051,41 yang di laksanakan oleh CV.Rohana Mitra Sehati dan selaku pihak pengawas dari CV.Rekayasa Utama dengan nomor kontrak :02/SP/TDR/PPK/-FISIK/PKP/2021 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
You must be logged in to post a comment Login