DAERAH
Anggota Baleg DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana Yakin RUU Provinsi Bali Rampung Tahun Ini
BULELENG(jarrakpos.com) – Anggota Baleg DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana mengapresiasi hasil kajian harmonisasi 6 RUU Provinsi, khususnya RUU Provinsi Bali.
“Secara umum harmonisasi tidak ada penyesuaian yang signifikan, sebagian besar penyesuaian lebih pada redaksional dan penegasan pada beberapa pasal,” ucapnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Membahas Hasil Kajian Harmonisasi RUU Provinsi Bali beserta 5 RUU Provinsi lainnya yaitu Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sumbar, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, Rabu (2/2).
Setelah membahas hasil kajian harmonisasi maka akan segera dibentuk Panitia Kerja khusus membahas tentang 6 RUU Provinsi tersebut di Baleg dan akan segera disahkan melalui Rapat Paripurna.
“Statusnya sudah on the track, saya optimis di Tahun 2022 rampung khususnya RUU Provinsi Bali. Saya sudah koordinasi dengan Pak Gubernur Bali, serta Anggota Baleg DPR Dapil Bali lainnya, kita kawal terus sampai RUU Provinsi Bali menjadi UU (Undang-undang),” ujar Kariyasa ketika dihubungi di sela-sela rapat secara hibrid.
RUU Provinsi Bali yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI, dan Anggota DPR RI Dapil Bali yang duduk di Baleg DPR, bertujuan untuk memastikan Bali dalam tata kelola yang sesuai dengan kebutuhan Bali sebagai destinasi Pariwisata Dunia.
“Maka langkah pengesahan RUU Provinsi Bali sangat penting untuk Bali baik manusia dan alamnya, Bali memerlukan UU tersendiri agar sesuai UUD Negara Republik Indonesia dan NKTI serta menjadi kerangka hukum untuk mengisi dengan pembangunan Bali ke depan, agar Bali tetap eksis, berkelanjutan dan berdaya saing guna menghadapi dinamika permasalahan dan tantangan dalam skala lokal, nasional dan global,” ucap Kariyasa yang merupakan kader senior PDI Perjuangan asal Buleleng ini.(gus)
You must be logged in to post a comment Login