Bengkulu
Anggota DPRD Himbau Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Agar PPDB 2024 Sesuai Peraturan UU Berlaku
BENGKULU, jarrakpos.com – Anggota DPRD provinsi Bengkulu Komisi IV Edwar Samsi menghimbau kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu agar penentuan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sesuai peraturan UU yang berlaku.
“Jadi kita harapkan kepada Dikbud untuk menghimbau kepada pihak sekolah terutama sekolah favorit untuk menerima sesuai peraturan,” dikatakan Edwar saat diwawancarai, Sabtu (8/6/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, pendaftaran PPDB ini ada tahapan-tahapan yang berlaku sampai ke sistem zonasi sesuai dengan surat edaran yang telah di tentukan oleh Dikbud Provinsi Bengkulu.
“Kami berharap untuk sekolah-sekolah tidak lari dari ketentuan tersebut. Untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Ditambahkannya, karena saat pendaftaran nanti akan menggunakan Kartu Keluarga dan KTP orang tua. Sehingga tidak ada yang namanya pindah KK lagi seperti kejadian di tahun sebelumnya.
You must be logged in to post a comment Login