Connect with us

Bengkulu

Anggota DPRD Himbau Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Agar PPDB 2024 Sesuai Peraturan UU Berlaku

Published

on

BENGKULU, jarrakpos.com – Anggota DPRD provinsi Bengkulu Komisi IV Edwar Samsi menghimbau kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu agar penentuan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sesuai peraturan UU yang berlaku.

“Jadi kita harapkan kepada Dikbud untuk menghimbau kepada pihak sekolah terutama sekolah favorit untuk menerima sesuai peraturan,” dikatakan Edwar saat diwawancarai, Sabtu (8/6/2024).

Lebih lanjut dikatakannya, pendaftaran PPDB ini ada tahapan-tahapan yang berlaku sampai ke sistem zonasi sesuai dengan surat edaran yang telah di tentukan oleh Dikbud Provinsi Bengkulu.

“Kami berharap untuk sekolah-sekolah tidak lari dari ketentuan tersebut. Untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Advertisement

Ditambahkannya, karena saat pendaftaran nanti akan menggunakan Kartu Keluarga dan KTP orang tua. Sehingga tidak ada yang namanya pindah KK lagi seperti kejadian di tahun sebelumnya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]