Connect with us

    HUKUM

    Anggota Komisi III DPR RI Dorong Kapolri Tindak Oknum Polisi Lakukan Pelecehan Seksual

    Published

    on

    Jakarta Jarrakpos.com – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto memberikan perhatian pada kasus-kasus polisi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Dia mengingatkan soal komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan tidak akan mengkompromikan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran sekecil apapun itu.

    Apalagi dalam UU TPKS disebutkan adanya hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari profesi pelindung maupun pengayom masyarakat.

    Profesi yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

    “Tindakan hukum yang tegas harus diambil terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam tindakan pelecehan seksual. Prosedur hukum harus diikuti dengan cermat dan memastikan perlindungan bagi korban,” jelas Didik dalam rilis yang diterima, Rabu (23/8/2023).

    Advertisement

    Didik meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual di Polda Sulsel. Bila terbukti benar, pelaku harus ditindak tegas dan diusut secara pidana.

    “Karena tidak cukup hanya dengan saksi etik. Kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang melanggar kemerdekaan seseorang, hak asasi manusia. Sekalipun korban berstatus tahanan, bukan berarti ia bisa menerima perlakuan sewenang-wenang,” ujar Didik.

    Soal masih lemahnya penerapan UU TPKS, Didik juga menyoroti peristiwa kekerasan seksual lain yang juga terjadi di lingkungan kepolisian. Seorang perwira berpangkat AKP terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

    Meski begitu, anggota Polda Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman 2 bulan penjara. Banyak pihak yang mengkritik keputusan pengadilan, terutama karena kekerasan seksual yang dilakukan sang AKP dilakukan di kantor polisi.

    Advertisement

    “Jadi penting sekali adanya keberanian dari aparat penegak hukum dalam menerapkan UU TPKS bagi pelaku. Tidak terkecuali bagi oknum polisi,” ungkap Didik.

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]