NEWS
Anggota Komisi III DPR RI Nilai Ade Yasin Tidak Terlibat Suap BPK, Tegaskan Majelis Hakim Harus Berani Jatuhkan Vonis Bebas
JAKARTA. JARRAKPOS.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani angkat bicara terkait kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.
Arsul mengungkapkan, dirinya mendorong majelis hakim harus berani memberikan vonis bebas jika memang Bupati Bogor non aktif Ade Yasin tidak terbukti bersalah.
Iapun menyoroti, selama jalannya persidangan yang berlangsung alat bukti dan fakta-fakta tidak mendukung untuk menjatuhkan vonis penjara terhadap Ade Yasin.
“Kalau bukti dan fakta tidak mendukung, maka harapan kami tentunya majelis hakim harus punya keberanian dalam memberikan putusan vonis bebas kepada Ade Yasin,” kata Arsul saat memberikan keterangannya di Komplek Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 21 September 2022.
Selain mengaku mengikuti persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Arsul pun menilai, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih sudah cukup objektif selama memimpin persidangan.
“Sejauh ini kami ikuti dari awal persidangan majelis hakim cukup fair dalam memberikan kesempatan baik kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) maupun tim penasehat hukum serta bu Ade sendiri selaku terdakwa, ” kata Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Meski demikian, Arsul menuturkan, dirinya siap menerima apapun yang menjadi putusan dari majelis hakim.
“Tentu kami berharap Bu Ade bisa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum, saya kira itu harapan kami,” ujarnya.
“Tetapi kami harus menghormati apapun yang diputuskan oleh majelis hakim,” tambahnya.
Seperti diketahui, majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022.
Sebelumnya, kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini, bahwa majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan.
Pasalnya, kata dia, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah ataupun arahan dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap kepada tim BPK perwakilan Jawa Barat.
Bahkan, Dinalara menegaskan, pihaknya selaku tim penasehat hukum Ade Yasin akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).
Dinalara menilai, selama persidangan tidak ada satu alat bukti yang dimiliki JPU KPK bisa membuktikan keterlibatan Ade Yasin dalam kasus dugaan suap BPK ini.
” Ibu Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor,” ungkapnya.
Dinalara menerangkan, bahwa faktanya terdakwa Ade Yasin dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana.
“Penjemputan yang dilakukan KPK terhadap terdakwa bu Ade Yasin tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” kata Dinalara.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan yang akan di lanjutkan pada Jumat, 23 September 2022 nanti.
Editor :Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login