EKONOMI
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta Ingatkan Pemerintah Akan Fungsi Pengawasan
JAKARTA(jarrakpos.com) – Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta mengingatkan pemerintah berkewajiban memastikan suplai minyak goreng sampai ke lapisan pengecer paling bawah pada warung klontong dan toko ritel lokal, bukan hanya di toko modern berjaringan nasional saja.
Parta mengatakan HET untuk minyak curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
“Pemerintah juga harus menjamin konsumen mendapatkan harga sesuai dengat Het,” tegas Nyoman Parta usai Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Perdagangan M Lutfi di Jakarta, Senin (31/1).
Menurut Nyoman, produsen minyak goreng mutlak harus mendistribusikan 20 persen dari jumlah produksinnya untuk pasar nasional.
Berkaitan dengan konsistensi dari penerapan Permendag Nomor 6 tahun 2022, Nyoman Parta mengingatkan pentingnya pengawasan pada tiga tingkat, yakni hulu, tengah dan hilir.
“Pengawasan di hulu bertujuan untuk memastikan produsen menyiapkan 20 persen dari minyak goreng yang diproduksi untuk kebutuhan nasional ini,” kata Nyoman.
Sementara pengawasan di tengah bertujuan untuk memastikan distributor fan suplayer mendistribusikan minyak goreng sampai ke lapisan paling bawah, yakni ke pengecer paling bawah, pasar tradisional, toko klontong, toko ritil, lokal tepat jumlah dan tepat waktu.
“Selanjutnya, pada bagian hilir untuk memastikan konsumen rumah tangga dan pelaku UMKM mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET,” ujar Nyoman Parta.(gus)
You must be logged in to post a comment Login