Connect with us

    DAERAH

    Anggota Pos Ramil Benawa Tangkap Dua Orang Oknum Anggota Polri Pemilik 2.760 Botol Minuman Keras

    Published

    on

    Wamena.Jarrakpos.com. Pada hari Senin tanggal 15 November 2021 pukul 14.20 WIT bertempat di Pos Ramil Benawa Jl. Trans Jayapura – Wamena Distrik Elelim Kab. Yalimo telah terjadi penangkapan 2 Unit kendaraan jenis Strada Triton warna Hitam Nopol DD 8627 RA dan DW 8894 DB oleh anggota Posramil Benawa yang berjumlah 7 Orang Dpp Serma Salatun.

    Kedua unit kendaraan tersebut tertangkap membawa 2.760 botol Minuman Keras jenis campuran (1.968 botol Vodka, 48 botol Whiskey Robinson dan 744 botol Anggur Merah) dengan dikawal 2 Orang oknum anggota Polri atas nama Aiptu Lacono (mengaku anggota Polres Jayawijaya) dan 1 Orang anggota Brimob Wamena dan identitas belum diketahui karena yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan.

    Adapun nama nama tersangka yang di tangkap antara lain:

    1).Hasan (Umur 35 Tahun, Suku Bugis, alamat Pasar Lama Sentani Jayapura) sopir mobil Strada Triton Nopol DD 8627 RA.

    Advertisement

    2).Angki (Umur 25 Tahun, alamat Waena Jayapura) Sopir Mobil Strada Triton Nopol DW 8894 DB.

    3).Aiptu Lacono (Mengaku sebagai anggota Polres Jayawijaya).

    4).Oknum anggota Brimob Wamena (Ybs tidak bersedia memberikan keterangan).

    Kronologis kejadian tersebut berawal saat anggota Posramil Benawa sedang melaksanakan Sweeping/Pemeriksaan kendaraan lajuran yang melintas di Jl. Trans Jayapura – Wamena.

    Advertisement

    Dan saat itu anggota Pos Ramil Benawa memeriksa 2 Unit kendaraan Strada Triton warna Hitam Nopol DD 8627 RA dan DW 8894 DB dari Jayapura dengan tujuan Wamena yang mencurigakan.

    Setelah diperiksa, anggota Pos Ramil Benawa menemukan barang bukti berupa 2.760 botol Minuman Keras, didalam kedua kendaraan tersebut.

    Adapun minuman keras yang ditemukan tersebut antara lain:

    1) Vodka : 1.968 Botol (41 Karton).
    2) Whiskey Robinson : 48 Botol (2 Karton).
    3) Anggur Merah : 744 Botol (62 Karton).

    Advertisement

    Sesudah pemeriksaan tersangka dan barang bukti diamankan di Pos Ramil Benawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Menurut keterangan tersangka miras tersebut diduga milik Aiptu Lacono dan anggota Brimob Wamena, Miras tersebut dibawa dari Jayapura dengan tujuan Wamena.

    Kedua Oknum anggota Polri tersebut membawa 1 Pucuk Senjata ( 1 Pucuk R5) dan kedua oknum anggota Brimob tidak bersedia memberikan keterangan.

     

    Advertisement

     

    Sumber : Jarrakpos Official
    Editor : Kurnia

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]