DAERAH
Anggota TNI Bekuk 2 Orang Pengedar Barang Haram

KUNINGAN, JarrakPos.Com – Babinsa Koramil 1505/Ciwaru berhasil menangkap 2 orang warga yang menjual obat – obatan terlarang jenis Tramadol, Trihex dan Eximer di Desa Segong Kec. Karang Kancana Kabupaten Kuningan pada hari Rabu tanggal 09 April 2024 pukul 20.45 WIB.
Adapun para pelaku Inisial B, umur 24 tahun alamat Dusun Sukamaju RT. 002 RW. 009 Desa Ciwaru Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dan Inisial OO umur 31 tahun, alamat Dusun sukamaju RT. 05 RW. 12 Desa Ciwaru Kec. Ciwaru Kabupaten Kuningan.
Awal mula kejadian sekitar pukul 20.15 WIB Babinsa Koramil 1505/Ciwaru Serda Suwarjoni mendapatkan informasi dari Kepala seksi Pemerintahan Desa Karangbaru terkait adanya informasi peredaran obat – obatan di daerah dusun Sukajaya Desa segong Kecamatan Karang Kancana, Kemudian Babinsa setempat melaporkan kejadian tersebut kepada Danramil, setelah itu Serda Suwarjoni beserta rekan Babinsa lainnya pada pukul 20.30 WIB mendatangi lokasi kejadian dan Kasi Pemerintahan Desa Segong dan Kasi Pemerintahan Karangbaru. Pada saat mendatangi lokasi didapatkan barang bukti (BB) obat – obatan antara lain Trihex,Tramadol, Eximer terus pelaku langsung diamankan dan di bawa ke Koramil 1505/Ciwaru, kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Makodim 0615/Kuningan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan uang sejumlah Rp 1. 685.000, jenis obat – obatan antara lain Tryihexyphendyl 134 butir, Tramadol 34 butir Eximer 80 bitir, DNP 170 butir, Double YY : 41 butir, 1 buah Kunci warung tempat transaksi, 1 buah Handphone, 1 buah Kunci motor beserta unit kendaraan jenis Yamaha Mio J dengan Nopol E 6746 ZN
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Kuningan untuk diproses lebih lanjut. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login