Connect with us

    HUKUM

    Angkat Kedua Tangan, Habib Rizieq Dijebloskan Penjara

    Published

    on

    Jakarta, JARRAKPOS.com – Tak berlangsung lama Polda Metro Jaya akhirnya menahan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menyebut, Rizieq dijebloskan ke penjara dengan dua alasan. “Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif,” kata Argo dihadapan wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Sementara itu, lasan objektif, yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

    1bl#-ik-26/11/2020

    Sedangkan alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. “Dan untuk memudahkan penyidikan,” sambung Argo. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Adapun Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15. Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

    12bl#ik-1/11/2020

    Sebelum dijebloskan ke penjara, Rizieq juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties ke atas saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan. Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember 2020. Rizieq dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020. tim/net/jmg

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]