HUKUM
Angkat Kedua Tangan, Habib Rizieq Dijebloskan Penjara
Jakarta, JARRAKPOS.com – Tak berlangsung lama Polda Metro Jaya akhirnya menahan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menyebut, Rizieq dijebloskan ke penjara dengan dua alasan. “Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif,” kata Argo dihadapan wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Sementara itu, lasan objektif, yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. “Dan untuk memudahkan penyidikan,” sambung Argo. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Adapun Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15. Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Sebelum dijebloskan ke penjara, Rizieq juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties ke atas saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan. Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember 2020. Rizieq dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020. tim/net/jmg
You must be logged in to post a comment Login