Connect with us

    NEWS

    Angkutan Ilegal di Bali Marak, Pemerintah dan Petugas Disinyalir Masuk Angin

    Published

    on

    Ket foto : Ketua Paguyuban Taksi Online Bali (PTOB) Wayan Suasta.


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua Paguyuban Taksi Online Bali (PTOB) Wayan Suasta mengungkapkan bahwa saat ini makin marak angkutan ilegal yang beroperasi di Bali. Kondisi ini dikhawatirkan tak hanya memperburuk permasalahan kemacetan, juga mematikan bisnis para pengusaha angkutan lokal Bali yang berizin. “Persoalan ini sudah kami sampaikan berulang-ulang kepada pemerintah khususnya DLLAJ (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Provinsi Bali dan pihak kepolisian. Tapi kami tunggu hingga kini belum ada tindakan apapun,” ujarnya menyesalkan saat ditemui awak media, Minggu (5/8/2018) di Denpasar.

    Seharusnya menurut dia, pihak berwenang segera bertindak melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang ada. “Aturannya kan sudah jelas. Harusnya petugas bertindak tegas menegakan aturan. Kalau tidak, jangan salah masyarakat kalau menduga petugas masuk angin,” tegasnya. Keluhan serupa menurut dia juga pernah disampaikan langsung oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali saat Rakerda Organda pada dua minggu lalu.

    “Tapi apa hasilnya? Tidak ada apa-apa sampai sekarang. Padahal sudah diberitan media, tapi belum juga bertindak. Jadi jangan bisa cuma menyalahkan masyarakat jika melanggar aturan. Karena petugasnya sendiri tidak bisa tegas menegakan aturan,” sindirnya. Sebagai pengusaha legal yang berizin, pihaknya merasa sangat dirugikan oleh makin maraknya angkutan ilegal dan angkutan plat luar daerah yang beroperasi di Bali. “Sekarang diperikan ada 60 persen angkutan ilegal di Bali. Bisa banyak begitu, karena dibiarkan oleh pemerintah dan petugas. Kan kasihan mereka yang resmi, justru yang seharusnya dilindungi pemerintah. Kok lucu, ini malah sebaliknya?” ungkapnya menyesalkan.

    Advertisement

    Dari 60 persen jumlah angkutan ilegal yang beroperasi di Bali itu sebagian besar adalah jenis angkutan online. Hal ini disebab para perusahan aplikator angkutan online tidak mengikuti aturan yang berlaku. Padahal lanjut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur angkutan sewa khusus (ASK), para driver angkutan online mesti mendaftar kepada perusahaan atau koperasi angkutan berizin.

    “Nanti perusahan atau koperasi angkutan berizin inilah yang mendaftarkan para driver kepada para perusahaan vendor aplikator angkutan online. Tapi realita di lapangan tidak seperti itu,” bebernya. Maka itu pihaknya mendesak perusahaan aplikator angkutan online bertindak tegas dengan mengnonaktifkan driver yang tidak mendaftar secara resmi sesuai aturan Permenhub No. 108 tahun 2017. “Kalau perlu aplikator men-suspend (menghentikan operasi) driver-driver tadi. Dan apabila tidak dilaksanakan sesuai aturan, kami minta Menkominfo bertindak tegas kepada aplikator angkutan online,” ujarnya mengingatkan.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PTOB Deddy Bambang Sunggoro.

    Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PTOB Deddy Bambang Sunggoro menyuarakan keprihatinan dari sebagian anggotanya yang tergabung dalam salah satu perusahaan aplikator taksi onlie. Pasalnya salah satu perusahaan aplikator taksi online tersebut melakukan pemotongan bonus dan tarif trip para driver secara sepihak. “Kami ini buka karyawan dari aplikator itu. Jadi jangan dipaksa kerja rodi hanya untuk mempertebal kantong pemilik perusahaan aplikator tersebut,” tegasnya.

    Pemotongan sepihak tersebut menurut dia berdampak terhadap penghasilan para driver. Padahal para driver telah terbebani biaya operasional yang cukup tinggi. Sementara di sisi lain, tarif angkutan taksi online yang dipatok per kilometernya sangat murah. “Kenapa tidak sekalian saja tarifnya mengikuti taksi konvensional yaitu Rp6500 per kilometer,” serunya.

    Padahal lanjut dia, sebagian anggotanya merupakan taksi online yang berizin dengan rata-rata usia kendaraan keluaran tahun 2015 ke atas. Maka untuk menyikapi hal itu, pihaknya akan segera bertemu dengan pihak manajemen aplikator taksi online tersebut. eja/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]