DAERAH
Angkutan Online Merajalela, Taksi Konvensional Makin Menjerit
JAKARTA, JARRAK POS – Melalui PM (Peraturan Menteri) No.108 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Angkutan Umum Tidak dalam Trayek membuat gerah pelaku bisnis angkutan. Apalagi Kementerian Perhubungan malah bebaskan angkutan khusus sewa berbasis online beroperasi, tanpa perlu mentaati Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017.
Kebijakan itu otomatis menyebabkan keberadaan angkutan online semakin merajarela, sementara nasib taksi konvensional pun semakin menjerit. Pasalnya PM tersebut meminta polisi dan Dinas Perhubungan di daerah kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penindakan terhadap angkutan online, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Dilain pihak, kebijakan itu membuat Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mewakili Organda Nasional geram dan meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mundur, apabila tidak mampu menegakkan aturan. “Peraturan dibuat sendiri tapi tidak sanggup melaksanakan. Organda seluruh Indonesia sangat meradang melihat surat tersebut,” kata shafruhan, Selasa (20/2/2018) malam.
Pihaknya menilai Menteri Budi tidak konsekuen dan konsisten, sehingga marwah PM 108 nilainya nol besar. Dia mengancam akan ada aksi nasional menanggapi putusan surat tersebut. “Pusing punya Menteri Perhubungan tidak punya nyali dan tidak berbobot,” tegasnya. tra/ama
Kanta Wayan
24/02/2018 at 8:07 pm
Negara kita negara peraturan….
Peraturan dibuat utk dilanggar… Apa yg sy prediksi dari 90-80% bahwa sanya kemenhub tdk sanggup melaksanakan PP. 108. itu sendiri… Lebih baik memang mundur… Akhirnya bukan konvensional yg membuat kegaduhan…