HUKUM
Antara Kasus Pembuat dan Penyebar Vidio Porno , Polres Padangsidimpuan Tangani 2 Kasus Saling Lapor
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Polres Padangsidimpuan tangani 2 perkara yang saling lapor antara kasus dugaan Pembuat Vidio Porno dengan kasus dugaan Penyebaran vidio porno.
Kedua kasus tersebut melibatkan anak yang masih di bawah tanggungan orangtua dan/atau pada saat kejadian keduanya masih pelajar, ada yang berusia 14 tahun dan ada yang berusia 18 tahun.
Sebagaimana Laporan Polisi nomor : LP/B/70/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara , tanggal 24 Mei 2024, atas nama T.S.P. telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Pornografi Undang-undang no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, yang terjadi di Padangsidimpuan pada hari Minggu sekira pukul 22.00 WIB. dengan Terlapor atas nama M.R.S.T.
Dalam LP tersebut disebutkan uraian kejadian pada Minggu (05 Mei 2024) sekira pukul 22.00 WIB. pada saat Pelapor sedang di rumah, datang anak pelapor (korban) memberitahu bahwa Terlapor ada mengirim vidio melalui WhatsApp ke handphone korban kemudian pelapor memeriksa handphone korban dan terlihat oleh pelapor vidio Terlapor sedang Onani.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.
Laporan Polisi nomor : LP/B/70/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara ini merupakan laporan pertama yang diterima Polres Padangsidimpuan dalam perkara saling lapor (split) dengan Korban seorang perempuan berusia 14 tahun yang duduk di bangku kelas 8 berinisial S. R. P.
Sedangkan Pelapor kedua adalah J. T. yang keberatan atas disebarluaskannya vidio anaknya yang memperlihatkan seorang laki-laki berusia 18 tahun berinisial M.R.S.T.yang sedang melakukan perbuatan aksi pornografi kepada teman-temannya tanpa sepengetahuan dan seizin M.R.S.T.
Sebagai pelapor J.T. bertindak sebagai orangtua kandung dari M.R.S.T. yang kemudian membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan ditandai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/87/VI/2024/ SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tanggal 20 Juni 2024.
Dalam Laporan tersebut polisi menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana Kejahatan Pornografi dan/atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual yang terjadi di Padangsidimpuan yang diketahui terjadi pada hari Jum’at 26 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB. dimana dalam laporan ini M.R.S.T. disebutkan sebagai korban.
Sementara informasi yang dihimpun wartawan dari surat somasi yang dikirimkan Low Office H. Tris Widodo, SH, MH. kepada S.R.P.diketahui bahwa somasi tersebut menguraikan keberatan orangtua M.R.S.T. atas disebarkannya vidio M.R.S.T melalui WhatsApp kepada teman-teman M.R.S.T oleh S.R.P. tanpa sepengetahuan dan seizin M.R.S.T. yang kemudian teman-temannya memberitahukan kepada M.R.S.T. , sehingga membuat M.R.S.T. malu dan tidak mempunyai harga diri.
Atas dua laporan di atas, antara S.R.P. dan M.R.S.T., keduanya bisa sebagai korban dan bisa sebagai Terlapor.
Kepada wartawan, kuasa hukum S.R.P. dari kantor hukum H.P. Soambaton, SH, MH & rekan melalui Hadi Alamsyah Harahap, SH menjelaskan kronologi yang dialami kliennya dalam posisi sebagai korban. Bahwa sekitar bulan Maret 2024 kemarin kliennya S.R.P. merupakan seorang perempuan berstatus pelajar berusia 14 tahun menerima kiriman vidio yang isinya menunjukkan M.R.S.T sedang melakukan perbuatan aksi pornografi dimana M.R.S.T sedang dalam keadaan membuka celana dalamnya memegang alat kemaluannya sambil menggerakkannya berulang secara vertikal atas-bawah.
Lantas vidio yang sifatnya hanya bisa dilihat sekali buka tersebut dikirimkan sebanyak 3 kali. Saat pertama melihatnya ternyata S.R.P. sedang gabung dengan teman-temannya dan menceritakan kalau dia (S.R.P) menerima kiriman vidio dari M.R.S.T. yang menunjukkan M.R.S.T. sedang melakukan aksi pornografi.
Karena penasaran teman-temannya ingin melihat vidio tersebut dan ternyata vidio tersebut sudah tidak bisa dilihat lagi.
Namun selang beberapa saat, M.R.S.T. kembali mengirimkan vidio yang isinya sama tersebut, lantaran dari pengalaman vidio pertama tidak bisa dilihatnya lagi, akhirnya salah seorang temannya berinisial S.W.L. menyarankan untuk direkam menggunakan handphone milik S.W.L.
Saran dari S.W.L. tersebut diperkuat dengan alasan agar S.R.P. bisa mengadukan perbuatan M.R.S.T. tersebut kepada ayahnya S.R.P. dengan menunjukkan bukti rekaman dimaksud .
Setelah berhasil direkam ternyata hasil rekaman tersebut dikirimkan ke handpone S.R.P. dari handphone milik S.W.L.
Setelah mengetahui dan melihat bukti vidio, lantas Abang kandung S.R.P. mendatangi rumah M.R.S.T. dengan menjumpai dan memberitahu orangtua dari M.R.S.T. yang selanjutnya J.P. (orangtua M.R.S.T.) datang ke rumah S.R.P. membicarakan jalan keluarnya.
Saat berembuk di rumah S.R.P. yang juga dihadiri oleh kepala lingkungan setempat , tiba-tiba salah seorang polisi dari unit PPA dan petugas Provam Polres Padangsidimpuan hadir dalam rapat rembuk tersebut dengan memberitahu bahwa mereka diperintahkan oleh Kasat Reskrim untuk menengahi persoalan ini agar tercipta perdamaian.
Oknum polisi dari unit PPA tersebut menjelaskan bahwa Kasat Reskrim mendapatkan informasi kalau sedang menyebar (viral) sebuah vidio yang menjurus kepada perbuatan a sexual dan untuk menjaga situasi yang kondusif, maka kepolisian mengambil langkah cepat untuk meredam situasi dengan berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
Mendengar penjelasan oknum polisi tersebut, akhirnya secara lisan disepakati perdamaian dimana pihak M.R.S.T. bersedia memberikan uang senilai Rp. 10 juta untuk pemulihan kondisi mental S.R.P. yang telah mengalami trauma psikis.
Atas kesepakatan tersebut, oknum polisi dari unit PPA tersebut beranjak izin ke Mapolres untuk mengetik surat perdamaian tersebut. Dan usai diketik dilengkapi dengan pembubuhan materai pada surat tersebut , oknum polisi kembali ke rumah S.R.P.
Namun setelah tiba di rumah tersebut perjanjian damai yang diawal sudah disepakati akhirnya bubar dikarenakan orangtua M.R.S.T. tidak mau lagi memberikan uang senilai yang sudah disepakati tersebut.
Meski kesepakatan damai tidak berujung baik, orangtua S.R.P. tetap menjaga agar situasi nya kondusif dengan tidak akan melakukan pelaporan ke polisi walau banyak yang menyarankan untuk melapor.
Namun selang beberapa Minggu tiba-tiba keluarga S.R.P. merasa dikagetkan dengan hadirnya surat Somasi yang ditujukan kepada S.R.P. oleh Penasehat Hukum M.R.S.T. yang malah menyebut bahwa S.R.P. lah bersalah telah menyebarkan vidio tersebut kepada teman-temannya M.R.S.T. tanpa sepengetahuan dan izin dari M.R.S.T.
Karena kesabaran orangtua S.R.P. pun habis akhirnya diputuskan untuk membuat laporan ke polisi atas perbuatan M.R.S.T. yang mempertontonkan aksi pornografi kepada anaknya.
Ibarat orang yang tidak ingin berkelahi, namun karena terus dipaksa oleh lawannya untuk berantam akhirnya demi menjaga marwah keluarga ajakan untuk berantam tersebut diladeni juga lah , jelas Hadi Alamsyah menganalogikan keadaan yang diterima oleh kliennya.
Menurut Hadi laporan polisi tersebut dibuat sekitar bulan Mei 2024 kemarin atau sudah berjalan sekitar 6 bulan dan kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan meski terlapor dalam hal ini M.R.S.T. sudah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK).
Alasan polisi belum menaikkan perkara ini menunggu kelengkapan perkara atas laporan dari pihak lawan (orangtua M.R.S.T. ) mangingat kasus tersebut sama-sama melapor agar di saat pelimpahan kedua laporan sama-sama diterima jaksa untuk mendapatkan pertimbangan dari jaksa untuk melakukan Diversi (perdamaian).
Hadi juga menjelaskan kalau perkara ini sudah dilakukan upaya diversi oleh polisi sebanyak 2 x namun pihak keluarga S.R.P. menolak upaya damai tersebut dan meminta pihak kepolisian melanjutkan perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku di negara ini.
Kuasa hukum S.R.P. merasa aneh, kliennya yang korban aksi pornografi kok malah sebaliknya dilaporkan dan dijadikan sebagai Terlapor.
” Anehnya lagi, salah seorang saksi yang tadinya siap mendampingi klien kami S.R.P. sebagai saksi , eh ternyata tiba-tiba berbalik arah menjadi saksi pihak lawan”, jelas Hadi.
Hadi menambahkan pada saat orangtua S.R.P. datang ke rumah saksi dimaksud bahkan orangtua saksi tersebut mengatakan siap dan juga akan turut memantau proses hukum perkara tersebut.
Menurut Hadi, sebaiknya pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara atas laporan polisi yang sudah dibuat kliennya karena polisi telah menetapkan M.R.S.T. sebagai tersangka hal itu menunjukkan berkas perkara sudah lengkap.
“jangan menunggu laporan pihak lawan yang statusnya masih tahap Sidik dan belum diketahui pasti apakah laporan tersebut terdapat tersangka atau tidak”, tegasnya.
Menurut Hadi kliennya S.R.P. tidak melakukan penyebaran vidio dimaksud, namun yang melakukan perekaman hingga penyebaran adalah temannya S.R.P.
Jikapun dipersoalkan tentang materi penyebaran tanpa sepengetahuan dan tanpa izin,maka yang tersangka pertama adalah sipembuat vidio, karena tanpa dibagikannya vidio ini kepada S.R.P. maka vidio tersebut tidak sampai ke tangan S.R.P.
Dan tersangka kedua adalah orang yang merekam vidio dari Handphone S.R.P. yang kemudian hasil rekaman itu dibagikan kepada S.R.P.
Jangan berkilah jika S.R.P. yang melakukan rekaman karena fakta menyebutkan dalam rekaman vidio tersebut terlihat kalau kedua tangan S.R.P. tampak jelas di rekaman vidio. Tangan kiri memegang handphone dan tangan kanan terletak di atas paha S.R.L.
Dan jangan bilang juga kalau S.R.P. yang menyebarkan vidio, karena fakta menyebutkan vidio yang pertama melakukan pengiriman ke handphone milik S.R.P. adalah temannya S.R.P. sendiri.
Kita juga sudah mengantongi bukti yang menguatkan kalau klien kami S.R.P. tidak melakukan perekaman dan penyebar awal vidio , namun bukti itu akan perlihatkan di persidangan.
Hadi juga menimpali bahwa tidak seharusnya seorang Penasehat Hukum melakukan Somasi kepada anak di bawah umur mengingat anak tidak memiliki kemampuan untuk mencerna bahasa hukum. Seyogyanya jikapun tetap melakukan Somasi, pihak PH seharusnya mengalamatkannya kepada orangtua si anak karena anak masih di bawah tanggungan orangtuanya.
Terpisah Tris Widodo, SH, MH., selaku kuasa Hukum J.P. atau M.R.S.T. kepada wartawan baru-baru ini menjelaskan, bahwa Somasi yang dibuatnya kepada S.R.P. hanya suatu langkah untuk melakukan upaya damai mengingat kedua perkara tersebut akan berefek negative kepada masa depan kedua anak .
Dan jangan lagi diperpanjang agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan pemerasan.
Namun disayangkan pihak keluarga malah melakukan pelaporan ke polisi dengan mengadukan anak klien kami berinisial M.R.S.T.. sebagai Terlapor.
Karena tidak ada niat baik untuk damai, maka klien kami juga merasa dirugikan dalam hal tersebarnya vidio tersebut, dimana anak klien kami M.R.S.T. merasa malu dan trauma keluar rumah .
Triswidodo juga memaparkan bahwa kedua anak tersebut S.R.P dan M.R.S.T. sudah sering tukar-menukar foto, akibat dari hal tersebut M.R.S.T. pun mengirim fotonya kembali ke S.R.P.
Polisi, kejaksaan dan Pengadilan punya kewajiban untuk melakukan Diversi atau Restorasi Justice (RJ) dalam menangani perkara yang melibatkan anak karena mudoratnya (ruginya) lebih besar dari apa yang didapatkan terhadap perkembangan psikologis anak, maka saya ingin kasus ini terhenti sampai disini aja jangan lagi diperpanjang , jelas Widodo.
Seperti si R yang seharusnya sudah ikut pendidikan kedinasan , ternyata karena tertahan oleh perkara ini akhirnya beliau batal ikut pendidikan kedinasan. Namun walaupun demikian sampai hari ini kami masih membuka hati untuk upaya damai, namun pihak sana masih tertutup dengan angka penawaran yang tinggi.
Dalam situasi yang sama Sekretaris LKBH UM Tapanuli Selatan, Muhammad Faisal, SH, MH, dalam upaya melakukan formula untuk menyelamatkan generasi bangsa imbas penyalahgunaan gadget (perangkat elektronik) mengatakan perlu fungsi orangtua dalam mengontrol anaknya agar tidak terjerumus kepada perbuatan-perbuatan negative yang dapat merugikan berbagai pihak.
” Kita harus sadari kejadian dua perkara ini merupakan bentuk kelalaian orangtua, karena kurang melakukan kontrol terhadap anak”, jelas Faisal.
Jangan biarkan anak sebebasnya menggunakan gadget , sekali-sekali harus dikontrol. Bahkan dari dunia internet atau media sosial anak banyak meniru prilaku-prilaku yang negative dan dapat merusak kepada anak, tambahnya.
Atas perkara ini , Faisal berharap agar kedua orangtua melakukan perdamaian demi kebaikan dan masa depan anak. Kesampingkan dahulu masalah materi atau uang , fokus kepada perkembangan masa depan anak.
Melalui aplikasi WhatsApp Kasat Reskrim, AKP. Desman Manalu yang dihubungi wartawan mempertanyakan perkembangan penanganan kedua perkara, hingga berita ini dirilis belum memberikan jawaban. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login