Connect with us

NEWS

Antisipasi Arus Balik, Pemkot Denpasar Mengacu SE Gubernur Bali

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Mengantisipasi membludaknya arus balik pasca hari raya di masa pandemi covid 19 ini, Pemkot Denpasar akan melakukan pengetatan di pintu masuk Kota Denpasar dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020 terkait pembatasan pelaku perjalanan memasuki wilayah Bali. Hal tersebut terungkap dalam rapat yang dipimpin Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kota Denpasar, I Made Toya, Rabu (27/5) di Kantor Walikota.

1bl-ik#21/5/2020

Rapat yang juga dihadiri dari unsur TNI, Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra, serta OPD terkait Pemkot Denpasar. Rapat ini tetap berpegangan pada protokol kesehatan, penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh. Lebih lanjut Made Toya mengatakan bahwa mengacu pada SE Gubernur yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Bali untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan. Sehingga dalam rapat ini pembahasan pelaksaaan tugas di lapangan mengantisipasi duktang mengacu pada SE Gubernur Bali sebagai bentuk pembatasan pelaku perjalan memasuki wilayah Bali, kecuali dengan kepentingan yang mendesak.

Dalam SE tersebut juga disampaikan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai wajib membawa hasil uji Swab PCR negatif dan yang melalui Pelabuhan Gilimanuk maupun Benoa wajib membawa hasil uji rapid tes negatif. Jika tidak membawa hasil tes kesehatan ini diharapkan masyarakat putar balik. Berpedoman pada hal tersebut dalam antisipasi arus balik dan dukrang di Kota Denpasar tidak saja melakukan pengecekan indetitas penduduk luar Bali juga mengecek surat hasil uji kesehatan baik itu Swab maupun Rapid Tes. Terlebih saat ini pelaksanaan Perwali PKM Denpasar yang sudah muali diterapkan di beberapa desa/kelurahan dalam rangka menekan penyebaran covid 19 dengan kegiatan masyarakat tetap berjalan, namun mematuhi protokol kesehatan.

1bl-ik#23/5/2020

Bagi duktang dengan hasil tes reaktif diharapkan dapat melakukan karantina mandiri serta pihaknya juga telah berkoordinasai untuk melakukan karantina di rumah singgah. Made Toya juga mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, yang nantinya mampu menekan penularan covid 19. “Kami telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Tim Gugus Tugas Provinsi Bali dalam mengantisipasi duktang di Kota Denpasar,” ujarnya.

Sementara Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra mewakili Kapolresta Denpasar mengatakan mendukung kegiatan antisipasi duktang di Kota Denpasar. Terlebih ada himbauan dari Presiden RI kepada masyarakat untuk tidak mudik, namun ada beberapa yang melakukan perjalanan sehingga dibutuhkan antisipasi bersama memutus penyebaran covid 19. Diharapkan dalam pelaksanaan nantinya dapat melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti SE di lapangan. Pihaknya berharap kepada para petugas di lapangan untuk tidak arogansi serta dapat memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat maupun krama tamiu, terlebih saat ini Pemprov Bali telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah di luar Bali.

1bl-ik#15/5/2020

“Orientasi kita saat ini adalah kesehatan sesuai dengan keputusan Presiden RI terkait darurat kesehatan. Pos pantau terpadu perbatasan di Kota Denpasar sangat strategis dan dapat tetap berjalan dengan baik, di samping itu dapat melakukan evaluasi bersama Polresta Denpasar,” ujarnya. mas/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]