EKONOMI
Antisipasi Gagal Panen, Pemprov Bali Intensifkan Asuransi Pertanian
Denpasar, JARRAKPOS.com – Melindungi nasib petani dan peternak dari hama penyakit yang berpotensi membuat petani menanggung rugi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali terus meningkatkan program asuransi pertanian. Target tersebut ditetapkan berdasarkan capaian tahun 2019, untuk mengasuransikan tanaman padi, jagung dan ternak sapi. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si., berharap pelaksanaan program asuransi tersebut bisa digiatkan mulai Juli 2020 untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen.
Diterangkan permasalahan yang sering dihadapi petani adalah serangan hama penyakit tanaman/ternak yang lazim disebut Organisma Pengganggu Tanaman/Ternak (OPT) dan masalah iklim berupa kekeringan atau kebanjiran karena Dampak Perubahan Iklim (DPI). Jika tingkat serangan OPT cukup tinggi dan luas atau terjadi iklim ekstrim, akan berakibat pada gagal panen yang sangat merugikan petani. “Program asuransi pertanian tersebut sangat bermanfaat dan disambut baik oleh Pemprov Bali. Melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali sejak tahun 2019 program asuransi pertanian lebih diintensifkan dengan menggandeng PT. Asuransi Jasindo Denpasar,” terang Wisnuardhana.
Mengantisipasi petani dan peternak merugi Wisnuardhana menerangkan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali bekerjasama dengan PT. Asuransi Jasindo Denpasar dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian/Peternakan kabupaten/kota se-Bali menargetkan pada tahun 2020 bisa mengansuransikan lebih dari 15.000 Ha padi, 2.000 Ha jagung dan lebih dari 3.000 ekor sapi. “Target pelaksanaan mulai Juli 2020, hal ini penting karena sebagaimana tahun-tahun sebelumnya gagal panen biasanya banyak terjadi pada bula Juli hingga Desember,” jelasnya.
Diterangkan, pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI telah memprogramkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Tani Jagung (AUTJ) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). Program tersebut memberikan tanggungan 80% preminya dari pemerintah, sementara petani atau peternak hanya membayar 20% dari premi yang ditetapkan. Asuransi pertanian ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko kerugian petani jika terjadi gagal panen untuk padi dan jagung atau kematian/kehilangan untuk ternak sapi.
Dipaparkan premi untuk AUTP dan AUTJ per hektar per musim tanam sebesar Rp 180.000 dimana sebesar 80% (Rp. 144.000) ditanggung pemerintah, dan petani hanya membayar Rp 36.000 sehingga apabila gagal panen mendapat klaim Rp 6.000.000. Premi AUTS per ekor sapi per tahun Rp200.000 sebesar 80% (Rp 160.000) ditanggung oleh pemerintah, peternak hanya membayar Rp 40.000, dan apabila terjadi kematian sapi memperoleh klaim Rp10.000.000 dan bila kematian atau kehilangan sapi memperoleh klaim Rp 7.000.000.
“Kami mengharapkan sisa premi 20% yang harus dibayar petani padi, jagung dan peternak sapi yang ikut asuransi pertanian dapat dibantu atau dibayari dari APBD kabupaten/kota. Bahkan bisa dari Dana Desa, atau CSR sehingga petani/peternak peserta asuransi pertanian digratiskan sama sekali dari pembayaran premi,” harapnya lanjut menyampaikan di tahun 2020 ada bantuan dari sisi premi yang ditanggung petani atau peternak yang diberikan oleh distributor pupuk sebagai bentuk kepedulian kepada petani. eja/ama