Connect with us

KESEHATAN

Antisipasi Gelombang Tiga Covid-19, Polres Magelang Tingkatkan Operasi Yustisi

Published

on

MAGELANG – Dalam upaya
mengantisipasi gelombang tiga kasus COVID-19 pada Liburan dan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Magelang dan Polsek jajaran menggelar Operasi Yustisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD). Kegiatan tersebut dilaksanakan 3 kali setiap hari.

Demikian disampaikan Kapolres Magelang melalui Kasihumas Iptu Abdul Muthohir, S.H. saat memberikan keterangan pers di Mapolres Magelang, Rabu (03/11/2021)

Dok.jarrakpos/fri

Lebih lanjut Kapolres Magelang melalui Kasihumas Iptu Abdul Muthohir menyebutkan dalam Operasi Yustisi ( 3/11) Polres Magelang menerjunkan 8 anggotanya, ditambah dengan 3 personel TNI.

Diungkapkan Muthohir, selama kegiatan tim Operasi Yustisi Petugas memberikan 10 teguran lisan. Selain itu juga memberikan sanksi sosial sejumlah 10 kali.

Dok.jarrakpos/fri

“Berupa menyanyikan Lagu Nasional sejumlah 3 orang, pengucapan Pancasila sejumlah 4 orang, dan 3 orang diberi sanksi menyebutkan tokoh atau Pahlawan Nasional,” ungkapnya.

Selain itu juga dibagikan sebanyak 50 buah masker kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker, termasuk yang dikenai sanksi.

Advertisement

“Semua sanksi itu diberikan kepada mereka yang tidak disiplin protokol kesehatan terutama tidak memakai masker saat aktivitas di luar rumah. Ini semua demi tegaknya hukum protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat,” ujar Muthohir.

Dok.jarrakpos/fri

Sementara itu Operasi Yustisi yang digelar bersama Polsek jajaran seluruhnya melibatkan 142 personel. Yaitu 105 anggota Polri dan 35 anggota TNI.

“Baik Polres maupun Polsek jajaran semua berjumlah 65 kegiatan. Dengan hasil 266 teguran lisan dan 194 sanksi sosial. Serta membagikan masker dengan jumlah total 835 buah,” pungkas Muthohir. (Fri)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]