Connect with us

EKONOMI

Antusiasme Tinggi! Pemutihan Pajak di Samsat Cimahi Tembus 60%, tapi 138 Ribu Kendaraan Masih Nunggak

Published

on

JARRAKPOS.COM. CIMAHI – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung serentak di Jawa Barat sejak 20 Maret 2025 berhasil mendongkrak penerimaan pajak di Kota Cimahi.

Dalam lima hari pertama, pendapatan pajak naik hingga 60%, menunjukkan tingginya minat masyarakat memanfaatkan program ini.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Samsat Kota Cimahi, Reni Astati, mengungkapkan bahwa sebelum pemutihan, penerimaan pajak harian rata-rata hanya Rp 600 juta. Namun, setelah kebijakan ini diterapkan, angka tersebut melonjak drastis.

“Pada hari pertama saja, penerimaan mencapai Rp 1,03 miliar, lalu naik lagi menjadi Rp 1,072 miliar di hari kedua. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi,” kata Reni pada Senin, 24 Maret 2025.

Advertisement

Samsat Cimahi Buka Layanan Tambahan

Membludaknya wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan membuat antrean di Samsat Cimahi mengular. Untuk mengatasi hal ini, Samsat membuka layanan tambahan di tiga lokasi, yaitu Samsat Keliling di Jalan Melong, layanan di Kantor Pos, dan Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Jika antrean hari ini tidak terlayani, kami akan menerbitkan ulang nomor antrean untuk esok hari agar tetap tertib,” ujar Reni.

Selain itu, Samsat Cimahi tetap buka di hari libur untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan.

Advertisement

47% Kendaraan Masih Menunggak Pajak

Meski penerimaan pajak meningkat pesat, tantangan masih ada. Dari total 308.000 kendaraan terdaftar di Cimahi, sebanyak 138.000 kendaraan atau 47% masih menunggak pajak.

Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik pokok pajak maupun dendanya, bagi kendaraan yang menunggak sejak 2005 hingga 2010.

“Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan,” jelas Reni.

Advertisement

Kesempatan Emas, Jangan Sampai Terlewat!

Dengan batas waktu hingga 6 Juni 2025, Samsat Cimahi berharap lebih banyak wajib pajak memanfaatkan pemutihan ini. Masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang disarankan datang lebih awal atau menggunakan layanan alternatif.

“Kesempatan seperti ini tidak datang dua kali. Jangan sampai menyesal setelah program ini berakhir,” tutup Reni.***

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]