Connect with us

DAERAH

Apa Kabar Saber Pungli? Sekolah Negeri di Bali Kok Pungut Uang Komite

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Polemik penarikan dana uang sekolah negeri oleh komite sekolah menjadi tanda tanya besar dan keseresahan para orang tua. Seperti yang ditegaskan orang tua siswa yang juga praktisi hukum dan advokat, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH yang menyebut uang komite di sejumlah sekolah negeri di Bali tersebut sebagai Pungli, sehingga aparat Saber Pungli harus segera turun tangan.

1b#Ik-19/7/2019

“Peran Komite Sekolah yang dimaksudkan itu kan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memajukan pendidikan, bukan untuk penggalangan dana pendidikan. Apalagi mewajibkan pungutan dalam jumlah tertentu, sebaiknya dipelajari dasar hukumnya dengan seksama sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud, red). Kalau itu terjadi Saber Pungli harus segera turun tangan dan jangan sampai masyarakat ikut terlibat,” ungkap Lawyer Bali itu secara tegas.

Baca juga : Tahun Depan Hapus PPDB Sistem Zonasi

Ia juga menjelaskan peranan pemerintah terkait pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) itu merupakan kewenangan daerah. “Mendukung wajib belajar 12 tahun dari pemerintah itu dapat diartikan segala penetapan iuran sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP itu murni kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah untuk memajukan sekolah lalu kenapa harus dibebankan kepada orang tua murid. Dapat disimpulkan Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” ucap agus.

1b#Ik-12/7/2019

Lalu bagaimana dengan Komite sekolah, hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan atau sumbangan. “Kalau arti sumbangan itu khan memberikan sesuatu sebagai bantuan, artinya tidak ada patokan angka tertentu dan dapat diberikan secara sukarela,” tutupnya. aka/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. Dayung

    21/07/2019 at 2:17 pm

    Sekolah Negeri sdh mendapat BOS, BOSDA , biaya operasional , perawatan Gedung , ATK dan yg lainnya. Shg bila dibandingkan dg sekolah swasta maka sekolah negeri tdk layak lagi utk memungut dana komite Dan hrus mampu mewujudkan program pemerintah dengan sekolah gratis

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]