Connect with us

    NEWS

    Apakah Layak dan Tidak Layaknya Munarman Dituntut Hukuman Mati ? Begini Alasannya JPU

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana terorisme.

    JPU beralasan, tuntutan mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.

    JPU mendakwa Munarman dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme lantaran Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh.

    Hal tersebut disinggung JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu 2 Februari 2022.

    Advertisement

    Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan berkenaan status Munarman di organisasi FPI.

    Tuntutan hukuman Mati Munarman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

    “Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ucap JPU.

    JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman itu diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

    Advertisement

    Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.

    “Yang saya ketahui, pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI.”

    “Kedua, beliau sekretaris. Artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU.

    Sebagai informasi, bunyi Pasal 14 yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, dan Pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.(red /kur)

    Advertisement

     

     

     

     

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]