HUKUM
Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas Terhadap Oknum-Oknum OJK Nakal
JAKARTA, Jarrakpos.com- Wihadi Wiyanto SH/ Anggota komisi XI yang berasal dari partai Gerindra daerah pemilihan IX Jawa Timur mengaku sudah mengantongi nama nama oknum OJK yang bermain mata dengan beberapa perusahaan investasi yang ada di Indonesia.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja antara Komisi IX DPR RI dengan OJK terkait revisi Anggaran OJK tahun 2021. Wihadi mengaku mengamati fenomena ini semenjak sewaktu dirinya masih berada di komisi III dan telah menerima informasi baik yang langsung kepada dirinya maupun melalui pihak Kepolisian.
Investasi tersebut lebih tenar sekarang disebut money game, lebih lanjut Wihadi menerangkan dugaan modusnya adalah Oknum OJK akan memberikan perlindungan kepada Perusahaan Investasi yang memberikan kontribusi/ setoran pada oknum OJK sehingga terkesan Investasi yang ditawarkan legal dan sesuai dengan ketentuan OJK.
Hal berbeda akan ditunjukan oleh Oknum tersebut kepada Perusahaan investasi yang tidak menyetor atau telat menyetor maka akan langsung mempublish perusahaan investasi tersebut sebagai perusahaan investasi bodong sehingga akan sangat merugikan masyarakat.
Mengingat dampaknya yang sangat besar, membuat Direktur LSM Jarrak Jhon Kelly Nahadin bersuara keras dan lantang meminta Aparat Penegak Hukum peka dan mengambil langkah-langkah hukum kepada Oknum-Oknum OJK yang telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.
Jhon Kelly mengharapkan Wihadi Wiyanto harus berani membuka nama nama oknum OJK di depan Penyidik agar kepercayaan masyarakat kepada OJK sebagai lembaga yang memfilter investasi bisa kembali pulih. ( Red )
You must be logged in to post a comment Login