Connect with us

    NEWS

    APDSI Suarakan Perjuangan RUU Provinsi Bali

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Perjuangan Bali untuk meloloskan RUU Provinsi Bali termasuk revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kembali disuarakan pimpinan DPRD Bali dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia (APDSI). Dalam Rakernas APDSI yang digelar di Bandar Lampung, 8 sampai 10 Desember itu, pimpinan DPRD Bali diwakili
    Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry.

    6bn-ik#12/12/2019

    Aspirasi pimpinan DPRD Bali dalam Rakernas itu mendapat dukungan penuh dari APDSI. Dukungan itu dituangkan dalam rekomendasi Rakernas APDSI, yang selanjutnya akan dijadikan Rekomendasi Munas APDSI di Jakarta pekan depan. “Saya yang mewakili pimpinan DPRD Provinsi Bali berhasil memasukkan dukungan APDSI terhadap RUU Provinsi Bali dan usulan revisi UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rekomendasi Rakernas yang nantinya dijadikan rekomendasi Munas APDSI tanggal 18- 20 Desember 2019 di Jakarta,” kata Sugawa Korry.

    Baca juga : Kawal Masuk Prolegnas 2020, Gubernur Koster Serahkan RUU Provinsi Bali ke DPR dan DPD

    Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali ini menjelaskan, usulannya diterima menjadi rekomendasi Rakernas setelah ia menjelaskan posisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan Provinsi Bali, NTT dan NTB, yang tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian Bali. “Hal itu bisa masuk rekomendasi Rakernas setelah kami jelaskan secara komprehensif posisi UU Nomor 64 Tahun 1958 sebagai payung hukum provinsi Bali, NTB dan NTT,” jelas Sugawa Korry.

    1Bn-Ik#18/11/2019

    Pada forum Rakernas itu ia juga menjelaskan alasan Bali memperjuangkan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, karena UU itu tidak adil bagi Bali dan daerah lainnya yang tidak memiliki sumber daya alam. Padahal pada konsideran UU ini diamanatkan tentang ‘sumber daya alam’ dan ‘sumber daya lainnya’. Sayangnya, dalam pengaturan pasal-pasalnya, potensi ‘sumber daya lain’ ini justru tidak diatur. “Seharusnya potensi ‘sumber daya lainnya’ ini, misalnya sektor jasa, juga diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 ini.

    Baca juga : Mendagri Tito Beri Dukungan Penuh, Gubernur Koster Genjot RUU Provinsi Bali

    Advertisement

    Terkait RUU Provinsi Bali, lanjut Sugawa Korry, mendapat perhatian khusus dari pimpinan DPRD NTB dan NTT. “Di samping masuk dalam rekomendasi Rakernas dan nantnya dala. rekomendasi Munas, kami juga telah berkomunikasi denan ketua DPRD NTB ibu Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan pimpinan DPRD NTT, yang sangat antusias menyambut agar masing-masing provinsi diatur oleh UU tersendiri dengan memasukkan program dan kebijakan berbasis kearifan lokal. Pada saat HUT, kami akan diundang untuk memantapkan kesepahaman di antara DPRD Bali, NTB maupun NTT sehingga dukungan bisa maksimal bisa dilakukan dari sisi legislatif,” jelas Sugawa Korry. mas/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]