Connect with us

    PARIWISATA

    Apes, Kok Aparat Gagal Tutup Toko “Shopping” Mafia Tiongkok?

    Published

    on

    [socialpoll id=”2522805″]


    Badung, JARRAKPOS.com – Menindaklanjuti Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Nomor: 556/2843/DPRD tanggal 31 Oktober. Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi untuk penertiban usaha pariwisata dengan menutup semua toko “shopping” berjaringan mafia Tiongkok dengan No. 556/4227/IV/Dispar pada tanggal 8 November 2018. Dalam rekomendasi DPRD Bali telah ditegaskan praktek toko “shopping” Tiongkok baik berijin maupun yang tidak berijin yang sudah menjalankan usaha tidak sehat di Bali dan merusak citra pariwisata Bali agar ditutup dan ditindak tegas.

    Mengingat aktivitas tersebut, Bali mendapatkan julukan sebagai negara penipu oleh wisatawan Tiongkok. Keadaan itu sungguh memprihatinkan pariwisata Bali ke depan, sehingga permasalahan itu menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk dari kalangan media cetak, elektronik dan online. Setelah keluar surat rekomendasi Gubernur Bali tersebut, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja PP Badung tidak melakukan penyegelan atau penutupan di Badung, Jumat (9/11/2018). Aparat hanya melakukan melayangkan SP1 kepada 2 toko dua toko lainnya dilayangkan SP2.

    Baca juga :

    Advertisement

    Bergerak Cepat, Akhirnya Gubernur Koster Instruksikan Tutup Semua Toko “Shopping” Mafia Tiongkok

    Keempat toko itu yakni Kalimanta, Venus, Maharaja, dan Lisa. Surat itu dilayangkan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Satpol PP Kabupaten Badung. Pada kesempatan itu, hadir pula Sekretaris Komisi III DPRD Bali I Ketut Kariyasa Adnyana dan Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi. Dengan demikian, Sekretaris Komisi III DPRD Bali I Ketut Kariyasa menilai aparat penegak hukum Peraturan Daerah (Perda) (Satpol PP Badung -red) mengalami kegagalan.

    Sepatutnya, aparat tidak memberikan ampun, karena telah merugikan negara maupun telah merusak citra Bali. Praktek tersebut juga telah menjadi masalah bagi pengusaha yang mengikuti aturan dengan baik. Aparat hanya memberikan SP saja, padahal instruksi Gubernur Bali telah meminta menutup usaha yang tidak berijin maupun berijin namun tidak berjalan dengan sehat. Ia mengharapkan, sikap tegas itu agar dilakukan untuk menjaga wibawa Pemerintahan Provinsi Bali. “Kalau saya jadi Gubernur Bali akan ikut terjun ke lapangan untuk memastikan penegakan berjalan dengan baik,” ungkapnya.

    Baca juga :

    Advertisement

    Dewan Desak Bongkar, Polda Bali Proses Hukum Mafia Toko “Shopping” Tiongkok

    Oleh karena, memberantas mafia itu tidak harus dilakukan sesuai birokrasi, mengingat mereka begitu lihai. “Kasus ini sifatnya urgent dan mendesak, maka sikap dan tindakan pun harus tegas,” ujarnya. Disamping itu, kesempatan itu juga melakukan sidak kepada sejumlah Biro Perjalanan Wisata (BPW), sayangnya karyawan mereka tidak mencerminkan tata kerama orang Bali. Kondisi itu jelas memprihatinkan, apabila aparat tidak mampu menegakkan aturan. Pengusaha bersangkutan juga menunjukkan ijin usaha yang baru saja mendapatkan ijin pada 10 Oktober lalu. Fakta itu diharapkan aparat penegak aturan dan hukum tidak “masuk angin” memberantas kejahatan mafia yang coba-coba merusak citra pariwisata Bali. aya/ama